SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

ilustrasi. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–PT Kereta Api (KA) Indonesia Daop VI melarang sepeda masuk KA Prambanan Ekspres (Prameks).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Larangan tersebut berdasarkan telegram dari PT KA Indonesia Doap VI Nomor YM/82 tertanggal 28 Oktober 2011.

Namun, larangan itu tidak berlaku untuk sepeda lipat (Seli). Seli tetap dibolehkan masuk Prameks sepanjang ukuran berat tidak melebihi 20 kilogram (kg) dengan dimensi kurang dari 100 desimeter persegi (dm2) atau 1 meter persegi (m2).

Kepala Humas PT KA Indonesia Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengungkapkan peraturan mengenai sepeda tersebut untuk menggantikan peraturan sebelumnya Nomor YM/74 tertanggal 26 Oktober yang mengizinkan sepeda masuk Prameks.

Peraturan lama itu juga menetapkan kewajiban bagi penumpang yang membawa sepeda untuk membayar dua kali lipat harga tiket penumpang Prameks.

“Sekarang peraturan lama itu dihapuskan, dan diganti peraturan baru. Sepeda dilarang masuk Prameks, kecuali untuk Seli yang beratnya tidak lebih dari 20 kg dan dimensi di bawah 100 dm2,” tegas Eko, saat dihubungi Espos, Senin (31/10/2011).

Jenis sepeda yang dilarang, lanjut Eko, meliputi sepeda onthel, federal dan sepeda jenis lain yang memiliki ukuran lebar sehingga memakan banyak tempat di dalam Prameks.

Sedangkan jenis Seli dengan ukuran seperti ditetapkan tersebut diizinkan masuk karena dinilai tak terlalu makan tempat.

Kendati demikian, masih dalam aturan baru, Eko menandaskan kepala stasiun tempat penumpang naik, berhak memberi larangan jika memang Seli yang hendak masuk memakan banyak tempat.

Misalnya, bagi rombongan pengguna Seli yang jumlahnya mencapai puluhan orang, kepala stasiun boleh melarang mereka naik.

“Boleh kalau hanya satu, atau dua, atau tiga unit Seli. Itupun harus di sebar di banyak gerbong, agar tidak terjadi penumpukan. Kalau lebih dari itu, kepala stasiun bisa melarang. Tidak ada lagi aturan bisa masuk dengan menambah sejumlah uang,” sambung dia.

Di sisi lain aturan mengenai Seli tersebut sempat membingungkan penumpang. Salah satu penumpang asal Solo, Danang, mengatakan sempat dimintai tambahan uang Rp 20.000 lantaran membawa Seli masuk Prameks.

“Saya sempat berdebat lama. Saya minta aturannya ditunjukkan. Tapi karena petugas tidak bisa menunjukkan saya tidak mau bayar,” kisah dia.

Danang sendiri menilai tidak seharusnya Seli yang ukurannya kecil disamakan dengan sepeda lain. Seli, kata dia, memiliki berat kurang dari 20 kg, dan lebar bentangan kurang dari 1 m. Jika memang ada aturan mengenai Seli masuk Prameks, dia berharap PT KA melakukan sosialisasi, agar pengguna Seli yang sekaligus penumpang tidak bingung.

Menanggapi hal itu, Eko meminta penumpang Prameks memaklumi jika ada petugas keliru, sebab peraturan baru tersebut memang belum tuntas disosialisasikan.

Eko berjanji akan gencar melakukan sosialisasi agar aturan mengenai sepeda masuk Prameks dapat dimengerti semua pihak, baik petugas PT KA maupun penumpang.

(tsa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya