SOLOPOS.COM - Sandiaga Uno (Instagram @sandiuno)

PT Duta Graha Indah menjadi tersangka. Sandiaga Uno, mantan komisaris, mengaku tak bertanggung jawab atas proyek-proyek perusahaan itu.

Solopos.com, JAKARTA — KPK menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI)–yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE)–sebagai tersangka pertama korporasi. Hal tersebut terungkap dari surat panggilan mantan Komisaris PT DGI, Sandiaga Uno.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Dalam surat panggilan nomor Spgi-3471/23/07/2017, yang diperoleh di Jakarta, Jumat (14/7/2017), disebutkan Sandiaga dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang dilakukan tersangka PT Duta Graha Indah Tbk selaku perusahaan konstruksi.

PT Duta Graha Indah Tbk kini telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk. “Pertanyaannya persis sama dengan pertanyaan yang diberikan ke saya bulan Mei dan jawaban saya juga sama jadi proses yang sangat cepat dan alhamdulillah pemeriksaan sudah selesai,” kata Sandiaga seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Sangkaan terhadap PT DGI berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-52/01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017.

Namun Sandiaga tidak menjelaskan mengenai detail pemeriksaannya dan mengaku tidak bertanggung jawab terhadap proyek-proyek PT DGI yang sudah berubah menjadi PT NKE.

“Saya mengikuti dan bertanggung jawab untuk proyek-proyek yang dilakukan PT NKE, tapi saya hanya bertanggung jawab memberikan masukan di bidang ekonomi makro, ekonomi terkini dan tren pasar modal. Saya masih mencoba berhubungan dan berkoordinasi dengan PT Nusa Konstruksi Enjiniringnya,” tambah Sandiaga.

Sandiaga mengaku sudah mulai menjadi komisaris sejak 2007 sebelum perusahaan itu tercatat di bursa efek sampai 2015 saat ia mulai masuk ke dunia politik.

“Saya ingin menghindari benturan kepentingan karena posisi saya di politik akan disangkutpautkan dengan kegiatan usaha, baik di bidang konstruksi maupun investasi. Agar lebih jelas dan menjunjung tinggi prinsip good goernance, saya memutuskan untuk mundur dari jabatan saya di korporasi itu pada 2015, termasuk di Nusa Konstruksi Enjiniring,” kata Sandiaga.

Diketahui, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi sudah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009. Dudung jgua menjadi tersangka kasus korupsi Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Dalam perkara Wisma Atlet, bekas manajer pemasaran PT Duta Graha Indah El Idris divonis 2 tahun penjara dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang pada 2011/ Berdasarkan laman PT NKE, http://www.nusakonstruksi.com, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dengan kantor di Jakarta Selatan itu sudah berganti nama sejak 2012.

Saat ini Direktur Utama dijabat oleh Djoko Eko Suprastowo, didampingi tiga direktur yaitu Harry Soesilo Alim, Yetti Heryati dan Ganda Kusuma sedangkan dalam jajaran Dewan Komisaris sebagai Presiden Komisaris adalah AM Hendropriyono, Soehandjono, Latief Effendi Setiono, Tjahjono Soerjodibroto dan Roy Edison Maningkas. Sementara kepemilikan saham dimiliki oleh Lintas Kebayoran Kota (33,03 persen).

KPK sebelumnya memang menjelaskan akan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi untuk memidanakan korporasi. Perma itu mengindentifikasi kesalahan korporasi baik berbentuk kesengajaan maupun karena kelalaian.

Kelalaian pertama, apabila kejahatan dilakukan untuk memberikan manfaat atau keuntungan maupun untuk kepentingan korporasi. Kedua, apabila korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Ketiga, apabila korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan termasuk mencegah dampak yang lebih besar setelah terjadinya tindak pidana.

Bila penegak hukum menemukan bukti bahwa pemegang saham, atau anggota direksi atau komisaris bahkan pegawai rendahan sekalipun melakukan tindak pidana untuk kepentingan korporasi dan korporasi menerima keuntungan dari tindakan tersebut, maka dapat diindikasikan korporasi telah melakukan tindak pidana.

Dalam Perma juga ditentukan penyesuaian identitas korporasi dalam surat panggilan, surat dakwaan dan surat putusan terhadap korporasi, sehingga proses penanganan korporasi lebih memberikan kepastian hukum. Selanjutnya, aset korporasi yang digunakan sebagai alat atau dari hasil kejahatan juga dapat segera dijual melalui lelang meskipun belum ada putusan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya