SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

PT Duta Graha Indah menjadi perusahaan pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Untuk kali pertama KPK menerapkan pidana korporasi bagi perusahaan yang terlibat aktif melakukan korupsi.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Perusahaan yang terjerat sanksi pidana ini adalah PT Duta Graha Indah terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada di rumah sakit khusus pada Universitas Udayana, Denpasar. Sebelumnya, mantan direktur utama perusahaan ini, Dudung Purwadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera disidang.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif membenarkan informasi bahwa PT Duta Graha Indah telah dijerat dengan pidana korporasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.13/2016.

“Ada sejarah baru di KPK hari ini. Kita sudah mulai menetapkan korporasi sebagai tersangka pidana korupsi. Sebenarnya bukan hal baru juga karena pihak kejaksaan telah menjerat 2 perusahaan dengan dasar hukum yang sama. Ini kita lakukan sebagai upaya tindak lanjut dari koordinasi tentang tanggung jawab pidana korporasi,” paparnya, Jumat (14/7/2017).

Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah, Sandiaga Uno, yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih tidak menampik bahwa dia memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini untuk menjadi saksi dari tersangka PT Duta Graha Indah. Sandi yang pernah menjabat sebagai komisaris perusahaan itu sejak 2007.

“Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi,” ujarnya.

Sandi mengaku telah mundur dari perusahaan tersebut pada 2015 ketika dia mulai berkecimpung di dunia politik. Dia beralasan, posisinya di dunia politik bisa disangkutpautkan dengan kegiatan usaha perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi tersebut. Sebelum kasus ini mencuat, perusahaan ini berganti rupa menjadi PT Nusa Kontruksi Engineering (NKE) yang turut terlibat dalam proyek Wisma Atlet.

Komisi antirasuah KPK sejauh ini sudah mejerat 4 tersangka perorangan yaitu Dudung Purwadi; Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa, serta Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang.

Pembangunan RS Udayana didanai secara tahun jamak atau multiyears dari 2009-2011 dan nilai proyeknya mencapai Rp120 miliar. Sedikitnya, Rp30 miliar dari keseluruhan nilai tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya. Nilai proyeknya mencapai Rp120 miliar.

Diduga dari total nilai proyek itu, sebesar Rp30 miliar telah diselewengkan. Sementara terkait pengadaan alat kesehatan pada rumah sakit yang sama, nilai proyeknya mencapai Rp16 miliar.

Adapun Peraturan MA No.13/2016 yang terbit pada 31 Desember 2016 itu menyatakan jika sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana, maka penegak hukum meminta pertanggungjawaban kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab perusahaan itu seperti direktur utama atau dewan direksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya