SOLOPOS.COM - Ilsutrasi (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

SOLO – Biaya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Penerimaan Siswa Baru (PSB) jenjang SD dan SMP di Kota Solo, ditiadakan. Hal ini menyesuaikan aturan dalam Permendikbud Nomor 60/2011 yang melarang segala jenis pungutan di SD dan SMP.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Sekretaris PPDB Kota Solo, Budi Setiono, menjelaskan pendaftaran SD dan SMP berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dijadwalkan Senin-Sabtu (14-19/5/2012). Pada jenjang SD dan SMP, baik RSBI maupun reguler, tidak ada biaya pendaftaran. “Khusus SD dan SMP tidak ada biaya pendaftaran. Kalau jenjang SMA dan SMK, masih ada biaya pendaftaran,” jelasnya, Kamis (10/5/2012).

Budi menguraikan setelah pendaftaran, akan dilakukan seleksi/analisis 28-30 Mei, pengumuman 27 Juni dan daftar ulang pada 29-30 Juni. Terkait siswa luar kota yang mau mendaftar sekolah di Kota Solo, terangnya, semua harus mengikuti seleksi seperti siswa umum. Tak terkecuali siswa dari keluarga miskin (Gakin), harus terlebih dahulu mengikuti seleksi seperti siswa umum. “Jika nanti sudah dinyatakan diterima dan ternyata siswa tersebut berasal dari keluarga tidak mampu, akan mendapatkan perlakuan seperti siswa Gakin,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya