SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Lagi-lagi penyiksaan PRT oleh majikan. Akibatnya polisi menetapkan Sritian Suharti sebagi tersangka penyiksaan Hapsari, PRT yang tewas di kediamannya. Majikan wanita itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman lebih dari 10 tahun.

“Kita sudah memeriksa beberapa orang saksi dan menetapkan dia sebagai tersangka,” kata Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Herry Wibowo,  Selasa (6/10).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Hapsari,39, bekerja untuk pasangan suami istri Sritian Suharti dan Naptali Andreas di Perumahan Taman Sentosa Blok D 15 No 3, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selama bekerja di sana ia selalu mendapatkan siksaan dari majikan perempuannya.

Pembantu rumah tangga asal Wonosobo, Jawa Tengah, ini tewas mengenaskan pada Senin (5/10).  Badannya tinggal tulang dibalut kulit. Selain itu terdapat luka lebam pada kaki kanan dan kiri, lutut serta pelipis. Ditemukan juga luka setrika, siramaan air panas dan sundutan rokok di alat vital korban.

“Tubuhnya juga tinggal tulang karena tidak pernah diaksih makan. Ia juga belum digaji sama sekali,” kata Herry.

Herry menjelaskan saksi-saksi yang telah diperiksa polisi adalah baby sitter, ketua RW, suami Suharti, Naptali Andreas, dan yayasan yang menyalurkan Suharti.

“Sebelumnya juga sudah 3 kali kejadian serupa, tapi selalu diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Herry.

Pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Suharti adalah pasal penyekapan, KDRT dan penganiayaan berat. “Suaminya juga bisa jadi tersangka karena melakukan pembiaran,” katanya.

Polisi masih menyelidiki kasus tewasnya Hapsari,39, pembantu yang bekerja untuk pasangan Sritian Suharti dan Naptali Andreas di Perumahan Taman Sentosa Blok D 15 No 3, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Rencananya polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan Suharti dan kedua anaknya.

“Kita akan periksa juga dua anaknya karena mungkin saja mereka trauma menyaksikan penyiksaan yang dilakukan ibunya,” kata Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Herry Wibowo  Selasa (6/10).

Herry mengungkapkan, dua orang anak Suharti sama sekali tidak mau mendekati ibunya. Mereka saat ini diasuh oleh babby sitter yang juga menjadi saksi kasus pembunuhan itu. “Mereka sama sekali tidak mau mendekati ibunya,” katanya.

Kekerasan Suharti pada pembantu bukanlah kasus yang pertama. Warga sempat tiga kali menyelesaikan kasus kekerasan sebelumnya secara kekeluargaan. “Namun yang ini pembantunya disiksa sampai meninggal,” katanya.

Status Suharti saat ini sebagai tersangka dan telah ditahan.
Pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Suharti adalah pasal penyekapan, KDRT dan penganiayaan berat. Suami Suharti juga bisa jadi tersangka karena melakukan pembiaran.

Hapsari, PRT asal Wonosobo, Jawa Tengah, tewas mengenaskan pada Senin (5/10).  Badannya tinggal tulang dibalut kulit. Selain itu terdapat luka lebam pada kaki kanan dan kiri, lutut serta pelipis. Ditemukan juga luka setrika, siramaan air panas dan sundutan rokok di alat vital korban.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya