SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Proyek Wisma Atlet terus disidik. Kali ini, KPK memanggil dua dosen Universitas Sriwijaya.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Kasus ini telah menjerat tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus ini. Kali ini, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang dosen dari Fakultas Teknik Sipil di Universitas Sriwijaya, yaitu Fazadi Afdanie dan Hanafiah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Proyek Wisma Atlet dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya