SOLOPOS.COM - Demo Tolak PLTU Batang beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Proyek PLTU Batang masih terhambat pembebasan lahan. Meski demikian PT PLN menargetkan PLTU Batang beroperasi 2019.

Solopos.com, SEMARANG – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menargetkan pada 2019 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang sudah bisa beroperasi.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Hal itu diungkapkan General Manager PLN Distribusi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yugo Riyatmo.

”Harus optimistis PLTU Batang bisa beroperasi pada 2019,” katanya kepada wartawa di sela workshop Kelistrikan Untuk Media di Kantor PLN Distribusi Jateng dan DIY, Jatingaleh, Kota Semarang, Kamis (9/4/2015).

Semula, lanjut dia, operasional PLTU Batang ditargetkan pada 2017, tapi karena adanya kendala pembebasan lahan milik warga akhirnya mundur.

Padahal, sambung Yugo, keberadaan PLTU Batang sangat dibutuhkan untuk memperkuat suplai pasokan listrik wilayah Pantai Utara (Pantura) Jateng yakni mulai Semarang, Batang, sampai Tegal.

”Saat ini di wilayah Pantura tidak ada pembangkit listrik yang kuat, sehingga PLTU Batang sangat dibutuhkan,” kata Yugo.

Mengenai masih adanya hambatan sejumlah warga Batang yang menolak melepaskan lahannya untuk pembangunan PLTU, Yoga tidak bersedia berkomentar.

”Bukan kewenangan PLN Distribusi Jateng dan DIY, tapi kami tetap optimistis PLTU Batang beroperasi pada 2019,” tukasnya.

Seperti diketahui, pembangunan PLTU Batang berkapasitas 2x 1.000 megawatt (MW) sampai sekarang masih terkatung-katung, karena adanya penolakan warga sekitar.

PLTU Batang dengan investasi senilai Rp40 triliun ini rencananya dibangun di lahan 226 hektare oleh konsorsium Bhimasena Power Indonesia yang terdiri atas PT Adaro Energy, J-Power, dan Itochu.

Sementara itu, Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Pusat, Bambang Dwiyanto dalam kesempatan sama mengungkapkan masih terus melakukan negosiasi dengan warga pemilik lahan yang menolak PLTU.

”Proses negosiasi dengan warga masih terus dilakukan. Mudah-mudahan bisa segera rampung,” ucap dia.

Ganti Rugi

Dia berharap pembebasan lahan tersebut tidak sampai menggunakan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Sesuai ketentuan UU. 2/2012 pemerintah bisa memaksa warga yang keberatan melepaskan lahannya dengan membayar konsinyasi ganti rugi melalui pengadilan negeri (PN) setempat.

”Belum perlu menggunakan UU No. 2/2012, masih proses negosiasi. Tapi bila Direktur Utama PLN [Sofyan Basir] menyatakan akan menggunakan UU itu bisa saja,” tukas Bambang.

Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir sebelummya menyatakan untuk membebaskan lahan milik warga Batang yang menolak pembangunan PLTU menggunakan UU No. 2/2012.

“Tinggal beberapa warga saja yang menolak, sehingga kami menggunakan UU Nomor 2/2012 pembayaran konsinyasi melalui PN Batang,” ujar mantan Dirut BRI seusai bertemu Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di Semarang beberapa waktu lalu.

Pembangunan proyek PLTU Batang, lanjut Sofyan harus segera dilaksanakan karena kebutuhan energi listrik di Jawa Tengah (Jateng) dan pulau Jawa terus meningkat setiap tahun.

”Kalau PLTU Batang tidak segera dibangun dalam waktu tiga tahun ke depan Jateng akan kekurangan listrik. Gimana nanti mati lampu tiga tahun lagi,” ungkap Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya