SOLOPOS.COM - Demo Tolak PLTU Batang beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Proyek PLTU Batang menerapkan UU No. 2/2012 dalam pembebasan lahan warga.

Solopos.com, BOGOR – Pemerintah akan menerapkan Undang Undang No. 2/2012 tentang Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum dalam pembebasan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang Jawa Tengah.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir mengatakan hal itu seusai melaporkan progres pembangunan proyek PLTU Batang kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (16/2/2015).

“Prinsipnya gini bahwa Pemerintah akan melaksanakan UU No 2/2012 itu dalam rangka pembebasan lahan kepentingan negara dan rakyat masyarakat. Kita akan mulai terapkan mulai besok kita akan laksanakan di lapangan,” kata Sofyan.

Pergantian lahan sesuai Undang Undang tersebut, lanjut Sofyan, tidak akan merugikan pemilik lahan karena berkali lipat dari nilai investasi yang didapat atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pembebasan lahan proyek PLTU berkapasitas 2×1.000 megawatt tersebut berlangsung alot karena ada perbedaan harga saat pembelian tanah sehingga menimbulkan kecemburuan warga.

Saat ini progres pembebasan lahan 26 hektare sudah mencapai 95%. Menurut Sofyan, groundbreaking akan dilakukan setelah pembebasan lahan rampung seluruhnya.

Ditargetkan proyek senilai kurang lebih Rp40 triliun tersebut selesai 2018, atau lebih cepat dari target sebelumnya 2019. “Begitu bebas ini sudah mulai [groundbreaking], langsung. Kalau bisa bulan depan maksimum,” kata dia.

PLTU Jateng merupakan proyek pembangkit swasta (independent power producer/IPP) pertama yang dikerjakan dengan skema kerja sama pemerintah swasta (KPS).

Proyek digarap konsorsium J-Power, Itochu, dan PT Adaro Indonesia yang tergabung dalam PT Bhimasena Power Indonesia. Konsorsium yang mendapat masa konsesi 25 tahun, memenangi tender proyek senilai US$3,2 miliar pada tanggal 17 Juni 2011.

Sofyan menambahkan investasi PLTU akan membawa dampak yang positif bagi lingkungan sekitarnya terutama sektor industri.

“Kalau bicara industri tekstil dan sebagainya tentunya akan menyerap tenaga kerja, ya kan. Komersialnya akan semua hidup kembali di situ. Jadi dampak kepentingan utamanya masyarakat wilayah sana,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya