News
Selasa, 20 Juni 2023 - 10:38 WIB

Proyek Lampu Pocong Medan Gagal tapi Belum Dibongkar, DPRD Tanya Langkah Bobby

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proyek lampu pocong Medan telah dinyatakan gagal tapi belum dibongkar. (Istimewa/Antara)

Solopos.com, MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS meminta penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, terkait tindak lanjut proyek lampu “pocong” yang dinyatakan gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Proyek lampu ‘pocong’ sudah dinyatakan gagal, bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Hendra di Medan, Senin (19/6/2023), dilansir Antara.

Advertisement

Politisi ini mengatakan, seharusnya lampu “pocong” yang merupakan proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan sekitar 1.700 unit di delapan ruas jalan Kota Medan itu sudah dibongkar.

“Lalu bagaimana pula pengembalian dana sebesar Rp21 miliar yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga di 2022 sebagai pertanggungjawaban atas proyek ini,” katanya.

Advertisement

“Lalu bagaimana pula pengembalian dana sebesar Rp21 miliar yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga di 2022 sebagai pertanggungjawaban atas proyek ini,” katanya.

Legislator ini juga meminta penjelasan Pemerintah Kota Medan atas sanksi yang akan dijatuhkan, selain pengembalian dana oleh kontraktor.

Hingga kini terpantau tiang lampu “pocong” di delapan ruas jalan di Kota Medan masih berdiri dan tidak satupun dibongkar oleh kontraktor pemenang tender.

Advertisement

“Selain pengembalian dana dari pengusaha, apakah kepada pimpinan OPD terkait hanya dinonjobkan? Kami mohon penjelasannya,” tutur Hendra.

Wali Kota Medan Bobby Nasution pada bulan ini menyebutkan lima dari total enam kontraktor yang menangani proyek lampu “pocong” mulai melakukan pengembalian uang senilai Rp2,85 miliar per Rabu, 7 Juni 2023.

“Total uang yang sudah kembali ke Pemkot Medan itu Rp2,85 miliar dari lima kontraktor,” katanya.

Advertisement

Bobby mengatakan pengembalian uang proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan tersebut dilakukan dengan cara mencicil. 

Pihaknya menegaskan apabila para kontraktor tidak mengembalikan uang proyek, maka Pemkot Medan membawa ke ranah hukum terhitung 60 hari sejak proyek ini dinyatakan gagal pada Selasa (9/5/2023).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif