SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Solo (Solopos.com) – Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) bakal melakukan aksi mogok operasi pada Selasa (6/12/2011) mulai pukul 05.00 WIB hingga 08.00 WIB. Aksi mogok ini merupakan bentuk protes kepada pemerintah karena mulai Agustus 2010 PT Kereta Api (KA) tidak lagi mendapat bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melainkan BBM industri.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Hal ini, menurut Ketua DPD SPKA Jogja, Asdo Artrivianto, melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2006 Tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri. “Dalam Perpres tersebut jelas disebutkan bahwa segala bentuk transportasi darat (kendaraan bermotor, kereta api) yang digunakan untuk angkutan umum dan ASDP menggunakan BBM bersubsidi. Tapi, hingga saat ini kami masih harus membeli BBM industri,” kata Asdo, kepada wartawan, di Stasiun Balapan Solo, Selasa (29/11).

Kemarin, belasan anggota SPKA melakukan aksi pemasangan spanduk dan pembagian brosur kepada calon penumpang KA yang memuat bahwa pekerja PT KA akan melakukan aksi mogok pada 6 Desember mendatang. Ada sedikit aksi dari beberapa pegawai PT KA, seperti yang dilakukan Kepala Stasiun Jebres Solo, Heru Hartanto, Kepala Stasiun Nguter, Jaka Mulyana dan beberapa pegawai PT KA Daop VI Jogja yang berisi tuntutan kepada Presiden SBY agar PT KA bisa mendapatkan BBM subsidi.

Dalam aksi itu, Heru mengatakan bahwa untuk angkutan penumpang lainnya, seperti bus, truk bisa mendapatkan BBM subsidi. “Mengapa kereta api tidak bisa? Ini namanya tidak adil,” kata Heru.

Dengan rencana aksi mogok selama tiga jam itu, maka di wilayah Daop VI Jogja diprediksi ada enam keberangkatan kereta yang akan terganggu. “Tiga kereta Prameks dan tiga lainnya perjalanan jarak jauh. Jadi, ada sekitar 2.400 penumpang KA yang nanti tidak bisa naik kereta pada jam tersebut.”

Sekretaris SPKA Jogja, Triyono, menambahkan pihak PT KA sudah berkali-kali mengirim surat kepada pemerintah baik melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar Perpres No 9/2006 itu bisa diterapkan. “Tapi sejauh ini tidak ada respon,” kata Triyono. Pemberlakuan BBM nonsubsidi telah merugikan PT KA sebesar Rp 350 miliar per tahun. Di tambah, lanjut dia, per November ini subsidi untuk penumpang juga sudah dicabut.

Pihaknya berharap, PT KA sebagai angkutan massal tidak lagi dianaktirikan oleh pemerintah. “Kereta api telah banyak memberikan solusi di tengah jenuhnya angkutan jalan raya. Tapi, perhatian pemerintah terhadap angkutan ini sepertinya tidak ada. Kebijakan-kebijakan diskriminatif telah membuat kami tidak mampu memberikan pelayanan yang optimal bahkan mengancam keberlangsungan hidup PT KA.”

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya