SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi (Dok/JIBI/Solopos)

Prostitusi artis yang ditangani Bareskrim segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA – Polri akan mengajukan berkas perkara muncikari artis Nikita Mirzani dan Puty Revita berinisial F dan O terkait kasus dugaan perdagangan orang bermotif prostitusi ke kejaksaan.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Berkas F dan O dijadikan satu. Cuma pastinya belum tahu karena baru kami ajukan suratnya ke Pak Direktur Tindak Pidana Umum. Sedangkan A belum dapat,” kata Kepala Sub Dit III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2015).

Ia menyebut A yang dimaksud adalah bos kedua muncikari yang kini masih menjadi buronan. Umar siap melimpahkan berkas perkara pada pekan ini, setelah itu dia menyerahkan sepenuhnya ke kejaksaan.

“Minggu ini, nanti waktunya tergantung Pak Direktur,” kata dia.

Dalam kasus ini F dan O dijerat dengan Undang-undang No. 21/2007 Pasal 2 tentang Perdagangan Manusia. ?

Seperti diwartakan sebelumnya, pada Kamis (10/12/2015) malam, Bareskrim Polri membekuk dua pria yang diduga berperan sebagai muncikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya