SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Ilustrasi/genuardis.net)

Prostitusi artis yang diungkap oleh polisi menyita perhatian publik 

Solopos.com, JAKARTA – Polisi mengungkap pemesan dalam kasus prostitusi artis belum tentu dapat dipidana, tapi lain halnya jika menggunakan uang negara.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Kalau menggunakan uang negara maka kita kenakan Pasal 12 [UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang] menyetubuhi tubuh trafficking dan Pasal 8 tentang penyelenggara negara,” kata Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto di Bareskrim, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Walaupun hingga saat ini belum ada pejabat yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi artis, tapi pihaknya telah mengantongi nama-nama para pemesan artis tersebut. Rencananya para pria hidung belang itu, sambung Arie, akan dipanggil juga guna diambil keterangannya.

Selain itu, Bareskrim kembali menetapkan satu tersangka berinisial A yang hari ini tengah dikejar. Namun Arie tak mengungkapkan lebih rinci mengenai tersangka A, dia hanya mengatakan A mengatur semua bisnis haram itu dengan klien artis maupun model yang bisa dipesan.

Selain itu, polisi juga tengah memburu nama-nama lain yang diduga muncikari kasus esek-esek tersebut. “Banyak, tapi masih dalam pengembangan,” kata dia.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan muncikari inisal F dan O sebagai tersangka prostitusi artis yang diduga melibatkan artis NM dan PR.

Berikut isi Pasal 12 UU No. 21/2007:
Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Adapun Pasal 8 beleid yang sama berbunyi:
Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya