SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani dan Puty Revita. (Istimewa)

Prostitusi artis yang melibatkan artis NM dan PR masih mengundang pertanyaan. Kubu muncikari enggan mengakui mengenal NM.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum dua muncikari berinisial O dan F yang ditahan Bareskrim Polri terkait dugaan pidana perdagangan orang atas penangkapan artis berinisial NM dan PR menyatakan kliennya hanya mengenal PR, tidak mengenal NM.

Promosi Mantap! BRI Bagikan Mobil untuk Agen BRILink Berprestasi di Yogyakarta

Kuasa hukum O dan F, Osner Johanson Sianipar, Jumat (11/12/2015) siang di Mabes Polri, mengungkapkan kedua kliennya sudah saling mengenal satu sama lain. Namun mereka hanya mengenal PR yang disebut-sebut finalis Miss Indonesia 2014.

“O hanya bekerja di sebuah kelab, dia memang sering melayani beberapa tamu yang minta dicarikan teman wanita. ?O dan F ini saling kenal. Jadi O menyampaikan ke F dan F meneruskan ke PR,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Osner tak menampik, PR merupakan finalis Miss Indonesia 2014 bahkan sempat bertemu langsung tadi pagi. “PR ini bukan artis, dia itu seperti info yang beredar, ?finalis Miss Indonesia. Soal uang Rp10 juta yang diterima F juga benar,” tambahnya.

Namun Osner belum mengkonfirmasi kabar O dan F juga kenal dengan muncikari RA yang pernah berkasus di Polres Jakarta Selatan. Seperti diwartakan sebelumnya, Kamis (10/12/2015) malam, Bareskrim menggerebek aktris inisial NM dan PR yang diduga terlibat prostitusi. Kedua artis itu ditangkap saat bertransaksi di salah satu hotel ternama di kawasan Jakarta Pusat.

Dari penangkapan itu, penyidik menangkap O dan F yang diduga sebagai pelaku eksploitasi seksual untuk kedua artis tersebut. O dan F diduga bertransaksi dengan pelanggan menawarkan kliennya itu.

Dalam kasus ini, awalnya calon konsumen ditawari lewat foto korban. Lalu setelah sepakat, konsumen diminta mentransfer setengah biaya transaksi dulu. “Kemudian sisanya dibayar setelah eksekusi,” katanya.

Sementara, beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya rekening koran tersangka, bukti transfer, kondom, dan telepon seluler. Umar menyebut dalam pengungkapan ini, penyidik Polri berpura-pura menjadi calon konsumen. “Saat ditangkap, korban sedang menunggu di hotel,” kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.

Pihaknya masih memburu beberapa konsumen yang kerap menggunakan jasa ini. “Konsumennya masih dilacak. Konsumennya ada pejabat dan pengusaha,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya