SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani dan Puty Revita. (Istimewa)

Prostitusi artis terus ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan memeriksa Nikita Mirzani dan Puty Revita.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini memeriksa Nikita Mirzani dan Puty Revita sebagai saksi perkara perdagangan orang modus prostitusi artis.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Pemeriksaan dilakukan di luar kantor Bareskrim,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Pol. Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Suharsono menambahkan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Namun Kabagpenum tak memberi tahu di mana pemeriksaan tersebut dilakukan. Adapun materi dan hasil pemeriksaan tak dapat diungkap ke publik lantaran kepentingan penyidikan.

Dia menambahkan pemeriksaan di luar kantor polisi merupakan permintaan Nikita dan Puty mengingat kedua peshor itu merupakan korban perdagangan orang sehingga diperbolehkan meminta hal tersebut.

“Kami juga memperhatikan juga saran dari para ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang?. Ingat mereka ini korban, banyak pertimbangan-pertimbangan. Pemeriksaan pada NM dan PR dilakukan terpisah,” kata dia.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kamis (10/12/2015) malam, Bareskrim menggerebek aktris inisial NM dan PR yang diduga terlibat prostitusi. Kedua artis itu ditangkap saat bertransaksi di salah satu hotel ternama di kawasan Jakarta Pusat.

Dari penangkapan itu, penyidik menangkap O dan F yang diduga sebagai pelaku eksploitasi seksual untuk kedua artis tersebut. O dan F diduga bertransaksi dengan pelanggan menawarkan kliennya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya