SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostutusi (ladynews.wordpress.com)

Prostitusi artis yang melibatkan wanita berinisial AS tengah menjadi sorotan publik.

Solopos.com, SURABAYA — Penggerebekan Polrestabes Surabaya terhadap artis dan model berinisial AS yang terlibat kasus narkoba dan prostitusi online, tidak menjerat sang artis dalam perkara hukum, lantaran pihak berwajib tak menemukan barang bukti.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penggerebekan pihak berwajib berlangsung di salah satu hotel yang berada di Surabaya, Kamis (3/9/2015). Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Wayan Winaya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pada Kamis itu, sekitar pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, hasil tes urine artis AS yang berusia 23 tahun itu positif narkoba.

“Dari pemeriksaan yang kita lakukan kemarin, hasil tes urine artis AS ini positif mengandung metamfetamin,” tutur Wayan di Mapolretabes Surabaya, Jumat (4/9/2015), sebagaimana dilansir Liputan6.

Wayan menambahkan, narkoba jenis metamfetamin ini merupakan kandungan bahan dasar narkoba jenis sabu-sabu. ?Namun, karena saat diamankan di salah satu hotel yang ada di Jl. Embong Malang, Surabaya, pihaknya tidak menemukan barang bukti apa pun.

?”Inilah kemudian yang menyulitkan kami menjerat AS. Sehingga penyidik Satreskoba tidak bisa memproses kasus narkoba AS,” jelas Wayan.

Wayan menegaskan, pihaknya masih belum bisa mengungkap asal-usul barang haram yang dikonsumsi artis AS. “Penyidik waktu itu hanya menanyakan seputar narkoba yang dikonsumsi AS. Dari pengakuannya, dia sempat menikmati sabu bersama teman-temannya, tapi tidak tahu barang itu dibeli dari mana,” lanjut Wayan.

Wayan menyatakan, minimal harus ada dua alat bukti yang kuat untuk bisa menjerat AS ke hukum. Karena tidak adanya barang bukti, pihaknya masih belum bisa memproses artis AS secara hukum.

“Kita kumpulkan bukti-bukti kuat lebih dulu. Jadi kita limpahkan lagi ke Satreskrim. Untuk kasus sabunya kita masih selidiki,” pungkas Wayan.

Sementara itu, kepada polisi, AS membeberkan soal tarif dan muncikarinya. ”Ngakunya [AS] sedang syuting di sini,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (3/9/2015), sebagaimana dilansir Detik.

Takdir yang merupakan lulusan Akpol 1998 ini menambahkan, kasus yang menjerat AS adalah prostitusi online. Anggota grup prostitusi online ini menggunakan aplikasi di smartphone. Kepada polisi, dia mengaku tarifnya Rp 8,5 juta per jam. Dari uang itu, AS mendapatkan Rp 7 juta.

“Rp 1,5 juta sisanya menjadi milik BS,” jelas Takdir.

Kasus ini terungkap setelah empat sales promotion girl (SPG) tertangkap di Surabaya utara. Empat SPG itu mengaku di-booking seorang pria hidung belang dan dikoordinir YY. Salah satu SPG mengaku anak buah BS dan menyebut bosnya sedang menerima order di Jalan Embong Malang. Nah, di sanalah AS diamankan.

Saat ditangkap, kata Takdir, AS tengah fly. Karena itu, ia dites urine. Hasilnya, model “panas” itu positif narkoba. Namun di kamarnya tidak ditemukan narkoba, sehingga diduga ia mengonsumsi di luar hotel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya