SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani dan Puty Revita. (Istimewa)

Prostitusi artis kali ini melibatkan Nikita Mirzani dan Puty Revita.

Solopos.com, JAKARTA — Penangkapan artis Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Dua artis tersebut diduga ikut dalam bisnis prostitusi online. Kali ini, Jumat (11/12/2015), pihak berwajib mengungkapkan alasan penangkapan dua artis ini dalam kondisi menanggalkan pakaian.

Promosi BRI Hadiahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Super AgenBRILink

Tak mudah bagi polisi membongkar praktik prostitusi online di kalangan artis. Menurut Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, anak buahnya sengaja menyamar sebagai pelanggan sebelum mengungkap kasus ini.

Selagi menyamar, sambung Umar, penyidiknya dikirimkan pelbagai foto artis, termasuk NM dan PR. Kemudian, penyidik langsung sepakat dan mentransfer down payment atau uang muka sebesar Rp10 juta.

Kemudian, tutur Umar, pada Kamis (10/12/2015), malam sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik bertemu dengan keempatnya di sebuah hotel tersebut. Umar menuturkan, pada saat ditangkap kondisi dua artis tersebut dalam keadaan tanpa busana. Pihak kepolisian memiliki alasan di balik aksi itu.

“Karena memang kami harus memenuhi unsur pasal, ya sudah dalam keadaan siap dipakai. Itu unsur yang harus kami penuhi, tapi tidak sampai terjadi apa-apa,” terang Umar Fana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat dini hari, sebagaimana dilansir Liputan6.

Menurut Umar, tak mudah bagi penyidiknya untuk mengungkap kasus ini. Sebab, hanya orang-orang tertentu yang dapat menjadi konsumen bisnis pemuas syahwat di kalangan artis.

“Itulah kenapa kami bridging-nya agak lama karena kami harus masuk ke lingkungan yang memang high class tersebut,” tukas Umar.

Dari penyelidikan sementara, imbuh Umar, NM dan PR ini tidak murah dalam mematok tarif sekali kencan.

“NM bertarif Rp65 juta. Sementara PR memasang tarif Rp50 juta,” beber Umar.

Dua muncikari, O dan F ditetapkan sebagai tersangka. Sementara NM dan PR, menurut Umar, merupakan bagian dari korban perdagangan manusia. O dan F dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya