SOLOPOS.COM - Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum atas WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang meludai seorang imam masjid di Bandung, beberapa waktu lalu. (Antara)

Solopos.com, BANDUNG — Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum atas WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang meludahi seorang imam masjid di Bandung, beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Semula bule Australia dijerat Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.

“Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis.

Namun demikian, kata Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.

“Tersangka kita limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Adapun pencabutan laporan dari korban, dijelaskan oleh Budi, karena adanya pengakuan perbuatan salah dan permintaan maaf dari tersangka yang direkam, kemudian dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani tersangka yang mengaku mualaf tersebut.

“Kemudian karena korban merasa sesama muslim juga, sudah memaafkan dan langsung mencabut laporan pasal tersebut. Karena pasal yang dikenakan adalah delik aduan kemudian dicabut, kita hentikan proses di sini,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat (28/4/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.

Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami pelanggaran yang dilakukan WNA Australia, Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, yang melecehkan Imam Masjid di Bandung sebelum menjatuhkan hukuman deportasi.

Hal itu dilakukan menyusul dihentikan proses hukum di kepolisian setelah korban mencabut laporannya, namun yang bersangkutan dianggap telah membuat resah selama berada di Indonesia, khususnya di Bandung, Jawa Barat.

“Pada hari ini, kami menerima pelimpahan yang bersangkutan dari Polrestabes Bandung. Kami akan lakukan pendalaman lagi atas tindakan yang dilakukan tersangka, jika terbukti melanggar pasti yang bersangkutan dideportasi,” kata Arief di Mapolrestabes Bandung, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya