SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Prolegnas 2016 diharapkan Presiden Jokowi tak lagi memunculkan RUU titipan atau pesanan pihak tertentu.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tidak ada lagi undang-undang (UU) yang diajukan berdasarkan titipan atau pesanan dari pihak manapun. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitasnya dalam mensejahterakan masyarakat.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM), Yasonna Laoly, mengatakan Presiden Jokowi memberikan arahan agar revisi UU prioritas 2016 menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Pemerintah tidak boleh lagi mengutamakan kuantitas dalam mengajukan revisi UU untuk dibahas bersama DPR.

“Presiden memberikan arahan bahwa yang penting kualitasnya, bukan kuantitas. Presiden juga memberikan pesan khusus agar UU betul-betul demi kesejahteraan masyarakat, demi kepentingan negara, dan tidak boleh ada pesan sponsor,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Yasonna menuturkan nantinya proses revisi UU prioritas 2016 hanya melalui satu pintu, yaitu Kemenkum-HAM. Cara tersebut diharapkan mampu mencegah adanya UU yang sengaja disusupkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan kelompoknya.

Menurutnya, setiap revisi UU yang akan diajukan ke DPR harus melewati proses harmonisasi di Kemenkum-HAM. Pemerintah ingin menjaga kualitas UU yang diusulkan nantinya benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Seluruh revisi UU dari pemerintah harus satu pintu. Tidak boleh lagi disusupkan dan ada kementerian yang mengusulkan langsung ke DPR karena tidak lolos harmonisasi di pemerintah,” ujarnya.

Tahun ini pemerintah akan mengajukan revisi terhadap 12 UU, dan DPR mengusulkan revisi terhadap 23 UU. Selain itu, masih ada 37 revisi UU yang pembahasannya dilanjutkan tahun ini, karena dianggap mendesak. Yasonna juga menyebutkan pemerintah akan meminta beberapa UU yang semula diusulkan DPR menjadi usulan pemerintah, seperti revisi UU Paket Pemilu, UU Pilkada, UU Migas, dan UU Minerba, agar pembahasannya dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya