SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Program satu juta rumah akan direalisasikan pemerntah.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berniat melakukan deregulasi sejumlah peraturan yang menghambat realisasi program pembangunan satu juta rumah.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

“Kami akan menderegulasi aturan yang mungkin menghambat program ini [satu juta rumah],” jelas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono seusai menghadiri rapat terkait perkembangan program perumahan pemerintah di Kantor Wakil Presiden, Selasa (5/5/2015).

Rapat tersebut juga dihadiri dari perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selaku penyandang dana, Perum Perumnas sebagai pengembang, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai bank pengelola.

Seluruh pihak melaporkan 10 regulasi yang terkait dengan program pembangunan 1 juta rumah. Mereka mendiskusikan regulasi yang perlu diperbaiki dan disederhanakan.

Beberapa di antaranya, aturan BPJS Ketenagakerjaan terkait persentase penggunaan dana untuk investasi. Dalam aturan sebelumnya, BPJS hanya bisa menempatkan dana untuk investasi sebesar 5%, namun porsinya diminta naik menjadi 30% atau sekitar Rp48 triliun.

“Kemudian Perumnas juga direvisi PP [peraturan pemerintah] untuk tidak hanya sebagai pengembang tapi pengelola perumahan,” papar dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla akan memonitor perkembangan program pembangunan satu juta rumah ini secara rutin setiap satu bulan untuk meyakini program benar-benar berjalan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghadiri pemancangan tiang perdana (groundbreaking) tahap pertama 331.000 unit rumah pada 29 April 2015. Secara teknis disebutkan, sebanyak 22.810 unit sudah dibangun sebelum groundbreaking, ketika groundbreaking disiapkan 103.135 unit, sisanya setelah pencanangan sejumlah 205.748 unit.

Nilai investasi program satu juta rumah ditargetkan mencapai Rp67,8 triliun. Dana pembiayaan antara lain berasal dari anggaran Kementerian PUPR Rp8,1 triliun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Rp48,5 triliun.

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Rp3,1 triliun, PT Taspen Rp2 triliun, Perum Perumnas Rp1 triliun, dan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) Rp5,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya