SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan kelistrikan (JIBI/Solopos/Dok)

Program 35.000 megawatt dilaksanakan pemerintahan Jokowi-JK.

Solopos.com, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt diproyeksi segera terbit pekan ini.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan aturan yang mengukuhkan akselerasi pembangunan proyek pembangkit listrik dalam kurun waktu lima tahun itu sedang dalam proses finalisasi.

“Ya pasti sedang dalam proses semuanya,” ujar Wapres di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dalam kesempatan berbeda, Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, meyakini beleid tersebut sudah berada di lingkup Istana Kepresidenan dan hanya menuggu ditandatangani kepala negara.

“Saya harapkan mestinya pekan depan [pekan ini] sudah keluar. Saya pikir terakhir itu, saya dengar dan lihat, itu cuma mengonsolidasikan supaya jangan overlaping,”ungkapnya.

Dia menjelaskan beleid berbentuk peraturan presiden itu merupakan penggabungan dari kebijakan-kebijakan lama yang sebelumnya ada di aturan lain.

Kebijakan tersebut kemudian dipertajam dan dirangkum dalam satu aturan demi mempercepat realisasi proyek pembangkit listrik.

Poin yang tercantum dalam aturan antara lain terkait bauran energi dan pemakaian konten lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya