SOLOPOS.COM - Yudo Andreawan viral di media sosial selama sepekan terakhir karena aksi ngamuknya di mana-mana hingga akhirnya ditangkap polisi. (Tangkapan Layar Youtube)

Solopos.com, SOLO — Nama Yudo Andreawan viral di media sosial selama sepekan terakhir karena aksi ngamuknya di mana-mana hingga akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (14/4/2023) lalu.

Pada Selasa (11/4/2023), Yudo Andreawan viral karena membuat keributan di Stasiun Manggarai . Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan penangkapan Yudo tidak ada sangkut pautnya dengan keributan di Stasiun Manggarai, tetapi atas laporan korban lainnya terkait kejadian di Mall Grand Indonesia (GI). 

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Iya jadi di bulan 1 [Januari] memang sudah ada laporan juga terkait 335 / 351. Di Mall GI,” kata dia, mengutip Bisnis.com. 

Laporan tersebut diketahui Yudo Andreawan melakukan tindak kekerasan terhadap dua korban yang berada di GI tersebur. 

Tidak hanya kekerasan, dua korban tersebut juga ditampar, ditendang, dicakar, dilempar gelas, dan diludahi.

Pada Rabu (19/4/2023), pihak kepolisian menyebut Yudo Andreawan kembali mengamuk saat melalukan observasi di RS Polri. 

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan bahwa Yudo Andreawan mengamuk dengan cara menggebrak meja dan marah-marah

“Marah marah, sempat gerak meja juga. Dia marah nya gak tau pengen apa, pokoknya marah aja. Kemarin pas mau dibalikin ke RS ngurus administrasi kelamaan, sempat gebrak meja juga ‘lama banget katanya’,” kata Yuliansyah.

Yuliansyah kemudian menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui apakah Yudo Andreawan harus digeser ke rumah sakit atau tidak. 

Sebab, hasil dari observasi baru diketahui pada Senin depan atau satu minggu setelah dilakukannya observasi.

Lebih lanjut, Yuliansyah mengatakan bahwa pengamanan kepada Yudo Andreawan sebenarnya dilakukan tujuh hari setelah dirinya diamankan. 

Namun, jika kurang, bisa saja tujuh hari tersebut ditambah.

“Kalau dirasa cukup keputusan nya langsung main. Apakah dibalikkan ke penyidik atau gimana,” ucapnya.

Menilik akun Instagram milik Yudo Andreawan, saat ini dirinya tengah mendapat sanksi cuti paksa dari kampus akibat keributan yang diperbuat di tempat kuliah pascasarjana Universitas Indonesia (UI) Jakarta. 

Sementara di laman LinkedIn miliknya, Yudo Andreawan mengaku pernah bekerja di TNI, Polri, hingga Mahkamah Agung (MA).

Dalam profilnya, dia mengaku pernah bekerja sebagai legal intern di Mahkamah Agung mulai Desember 2019 hingga Februari 2020.

Yudo Andreawan juga pernah bekerja di instansi Polri menjadi junior legal counsel pada Agustus 2020-Desember 2021. Kemudian menjadi legal counsel dari Januari 2022 hingga Desember 2022.

Selain itu, Yudo Andreawan juga menyantumkan pernah bekerja sebagai senior legal counsel di Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Januari 2022-Maret 2023.

Belakangan Peradi membantah bahwa Yudo Andreawan sebagai advokat yang terdaftar di Peradi. Namanya tidak ada dalam daftar advokat Peradi.

Kepada kepolisian, Yudo Andreawan mengaku menderita mental disorder atau gangguan jiwa. Ia menunjukkan secarik surat berisi keterangan diagnosa penyakit tersebut lengkap dengan resep dokter terkait dengan kejiwaannya.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Yudo Andreawan Ngamuk Saat Pemeriksaan, Tiba-tiba Marah Tanpa Alasan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya