SOLOPOS.COM - Tasdi, mantan Bupati Purbalingga, saat tersandung kasus suap. (Twitter/@BosPurwa).

Solopos.com, SOLO–Beredar kabar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengangkat mantan koruptor bernama Tasdi sebagai staf khusus (stafsus).

Kabar itu ditanggapi negatif warga internet (warganet) atau netizen Twitter.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Plt. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Sosial (Kemensos) Roma Uli Jaya Sinaga menyatakan belum ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tasdi sebagai stafsus Mensos Risma.

Dia menyebut sampai saat ini stafus Mensos Risma masih lima orang berdasar SK pengangkatan.

Kelima stafsus Mensos Risma meliputi Don Rozano Sigit Prakoeswa (SKM Bid Komunikasi dan Media Massa), Suhadi Lili (SKM Bid. Pengembangan SDM dan Program Kementerian).

Kemudian Luhur Budijarso Lulu (SKM Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos), Doddi Madya Judanto (SKM Bid. Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin), dan Faozan Amar (SKM Bid. Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri).

Lantas siapa Tasdi sebenarnya? Berikut ulasannya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Bisnis.com dan sumber lain, Senin (13/3/2023), Tasdi sebelumnya kader PDIP sejak 1999.

Dia memulai karier politik dari bawah. Pada masa Orde Baru dia bekerja sebagai sopir truk. Kemudian dia terjun ke dunia politik melalui PDIP.

Karier politiknya terbilang moncer. Kali pertama terjun ke politik saja lelaki kelahiran Purbalingga, 11 April 1968 itu terpilih menjadi anggota DPRD Purbalingga periode 1999-2004 pada Pemilu Legislatif 1999.

Saat itu dia mengisi Komisi D. Kariernya sebagai anggota DPRD Purbalingga berumur panjang. Dia menjadi legislator selama tiga periode (1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014). Pada periode kedua dan ketiga, Tasdi ditunjuk PDIP menjadi Ketua DPRD.

Sebelum masa baktinya sebagai anggota DPRD Purbalingga periode ketiga habis, Tasdi berkontestasi pada Pilkada Purbalingga sebagai wakil bupati (wabup) pada 2013.

Dia memenangi kontestasi. Setelah dua tahun menjabat sebagai wabup, Tasdi mencalonkan diri menjadi Bupati Purbalingga pada Pilkada 2015.

Bersama wakilnya, Dyah Hayuning Pratiwi, Tasdi berhasil menjadi Bupati Purbalingga periode 2016-2021.

Namun, baru 2,5 tahun menjabat, Tasdi tersandung kasus korupsi. Pada 5 Juni 2018, Tasdi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, PDIP memecat Tasdi sebagai kader.

Pada 6 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tasdi.

Dia juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim menyatakan Tasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer soal suap dan dakwaan kedua tentang gratifikasi.

Tasdi diyakini terbukti menerima suap senilai Rp115 juta dari Hamdani Kosen. Uang itu terkait upaya Hamdani memenangi lelang proyek pembangunan Islamic Center tahap II Purbalingga.

Tasdi dijanjikan menerima uang suap Rp500 juta bila perusahaan Hamdani memenangi lelang tersebut.

Setelah menjalani hukuman, Tasdi bebas bersyarat pada 8 September 2022. Dia tercatat menjalani hukuman selama empat tahun delapan bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Profil Tasdi, Eks Napi Koruptor yang Dikabarkan Diangkat Jadi Stafsus Menteri Risma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya