SOLOPOS.COM - Bendera Partai Prima (Facebook)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024 karena merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025 dan tahapannya harus dimulai dari awal.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Berikut profil Partai Prima seperti dikutip Solopos.com dari berbagai sumber, Kamis (2/3/2023).

Partai Prima adalah sebuah partai politik yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021.

Berdirinya Prima diprakarsai oleh sejumlah aktivis dari organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan kaum muda.

Sebagian dari para pendirinya adalah eksponen aktivis tahun 1998.

Prima memposisikan dirinya sebagai partai politik alternatif yang meletakkan prinsip-prinsip kebangsaan, kerakyatan dan keumatan sebagai platform politiknya.

Partai Prima saat ini dipimpin oleh Agus Jabo Priyono sejak 1 Juni 2021.

Jajaran Partai Prima di tingkat pusat terdiri atas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta badan-badan otonom bernama majelis yang terdiri atas Majelis Rakyat Adil Makmur, Majelis Pertimbangan Partai (MPP) dan Majelis Pakar (MP).

Sementara jajaran Partai Prima di tingkat Provinsi terdiri atas Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) serta badan-badan otonom bernama majelis yang terdiri dari Majelis Rakyat Adil Makmur dan Majelis Pertimbangan Partai.

Jajaran Prima di tingkat kabupaten/kota terdiri atas Dewan Pimpinan Kabupaten/Dewan Pimpinan Kota (DPK) serta badan otonom bernama Majelis Rakyat Adil Makmur.

Struktur kepemimpinan Partai Prima:

Ketua MPP : R. Gautama Wiranegara

Ketua Umum : Agus Jabo Priyono

Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Ahmad Suluh Rifai, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa, AJ Susmana, Lukman Hakim, Siti Rubaidah.

Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Tobu Kiik

Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Anshar Manrulu, Rudi Hartono

Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong

Wakil Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto

Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Dewi Luna, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkilaos Baho
Mesak Habary, Indah Abdul Razak

Pemilu 2024 Ditunda

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan pihak tergugat, dalam hal ini KPU.

Selain itu, majelis hakim menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.



Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya