SOLOPOS.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, tampil sebagai saksi meringankan untuk terdakwa pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Solopos.com, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, tampil sebagai saksi meringankan untuk terdakwa pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Menurut profesor ilmu hukum pidana itu, motif penting untuk diungkap sebagai bentuk pembuktian kesengajaan dalam sebuah tindak kejahatan.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli untuk meringankan para terdakwa dari hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Berikut profil Elwi Danil yang menjadi saksi meringankan untuk Ferdy Sambo, seperti dikutip Solopos.com dari berbagai sumber, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Sambo, Ahli Pidana: Motif Penting Ungkap Kesengajaan

Prof. Dr. H. Elwi Danil, S.H., M.H. lahir pada 25 Juni 1960. Ia guru besar hukum pidana yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, periode 2006-2010.

Elwi lahir di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Rambatan, Tanah Datar, Sumatra Barat.

Ia menikah dengan seorang perempuan bernama Yulita Akmal dan telah dikaruniai tiga anak, yaitu Vella Paraditha, Alvin Danil Putra dan Irvan Danil Putra.

Baca Juga: Profil Romo Magnis Suseno, Saksi Ahli Meringankan Terdakwa Bharada E

Elwi Danil menamatkan pendidikan dasarnya di Sekolah Dasar Negeri I Simawang, Tanah Datar pada tahun 1971.

Selanjutnya ia meneruskan ke pendidikan menengah di Kota Pekanbaru, Riau, yaitu di SMPN I dan SMAN I Pekanbaru. Dua sekolah itu masing-masing diselesaikannya pada tahun 1974 dan 1977.

Setelah tamat SMA di Pekanbaru ia menempuh kuliah di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang yang diselesaikannya pada tahun 1985.

Baca Juga: Baju Seragam Sambo Ringankan Richard Eliezer, Ini Kata Ahli Psikologi Forensik

Sedangkan gelar Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum berhasil ia dapatkan dari Universitas Indonesia (UI), Jakarta pada tahun 1991 dan 2001.

Elwi Danil merupakan ahli hukum pidana yang sering dimintai pendapatnya tentang masalah atau kasus-kasus hukum yang terjadi di Tanah Air.

Mata kuliah yang diampu

Strata 1 (S1): Pengantar Hukum Indonesia, Hukum Pidana, Hukum Penitensier, Hukum Pidana Korupsi, Hukum Pidana Internasional, Perbandingan Hukum Pidana, Metode Penelitian Hukum, Filsafat Hukum.

Strata 2 (S2): Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, Teori Hukum, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana, Hukum Pidana Adat, Penemuan Hukum.

Baca Juga: Pesan Sambo untuk Eliezer 19 Juli 2022: Buat Tenang Keluarga di Manado, Chard

Sebelumnya, Elwi Danil berpendapat motif kasus pembunuhan Brigadir Yosua perlu diungkap untuk mengetahui hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Pernyataan ahli hukum pidana ini bermula saat penasihat hukum dari Ferdy Sambo bertanya mengenai apakah motif perlu diungkap terkait dengan elemen pembunuhan berencana.

“Menurut pendapat saya motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan,” ujar Elwi di PN Jaksel, Selasa (26/12/2022).

Baca Juga: Baju Seragam Sambo Ringankan Richard Eliezer, Ini Kata Ahli Psikologi Forensik

Elwi memaparkan sebuah ilustrasi terkait kasus yang sedang terjadi. Menurutnya untuk mengetahui berat ringannya hukuman yang bisa didapat oleh pelaku, motif perlu diungkap di persidangan.

“Contoh kasusnya begini, seseorang katakanlah si A itu melakukan tindak pidana pencurian ayam di kota A, Si B mencuri ayam di kota B, si C kemudian juga mencuri ayam di kota C. Nah si A mencuri ayam di Kota A dijatuhi hukuman selama tiga bulan, si B di kota B dijatuhkan hukuman selama enam bulan, si C dijatuhi hukuman selama sembilan bulan,” tuturnya.



Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Ismail Bolong ke Bareskrim Polri

Elwi mengatakan hal tersebut dapat terjadi karena motif yang membuat kasus itu terjadi.

Elwi menjelaskan bahwa yang mendapat hukuman tiga bulan motifnya adalah untuk membeli resep obat anaknya yang sedang sakit.

Untuk pencuri B memiliki motif mencuri ayam untuk mentraktir kekasihnya, sehingga dirinya diberikan hukuman lebih berat yakni enam bulan penjara.

Baca Juga: Psikolog Forensik: Ferdy Sambo Pribadi yang Kurang Percaya Diri

Terakhir untuk pencuri C mendapatkan hukuman sembilan tahun penjara karena memiliki motif mencuri ayam untuk keperluan membeli narkotika.

“Jadi dari ilustrasi kasus ini, bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan,” ucap Elwi.

Sekadar informasi, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dan ketiganya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Ingatkan Jaksa Tak Larut Skenario Perkosaan Putri Sambo

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Upaya kuasa hukum Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli adalah untuk meringankan hukuman agar tidak mendapatkan hukuman maksimal.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tanpa Motif, Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Keringanan Hukuman”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya