SOLOPOS.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan. (Instagram)

Solopos.com, MEDAN — Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara atau Kapolda Sumut, Irjen Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, memutuskan mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan, dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Ia dicobot lantaran terlibat pembiaran tindak pidana dengan membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Lantas seperti apakah profil AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) yang terlibat kasus pembiaran penganiayaan itu?

Nama AKBP Achiruddin Hasibuan mendadak viral di media sosial setelah ketahuan membiarkan dan menonton anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Akun media sosialnya pun langsung diburu netizen yang ingin mengetahui profil dirinya.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Berdasarkan penelusuran di akun Instagram @achiruddinhasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan rupanya termasuk salah satu pencinta motor gede atau moge. Hal itu terlihat dalam unggahan beberapa foto di akun Instagram pribadinya saat mengendarai moge. Ia juga sempat memamerkan fotonya dengan seorang perempuan yang diduga istrinya dengan moge tersebut.

Achiruddin Hasibuan merupakan ayah dari Aditya Hasibuan yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admira. Kasus penganiayaan itu sebenarnya sudah terjadi sejak 21 Desember 2022 lalu.

Meski demikian, kasus itu baru mencuat dan viral di media sosial setelah video kekerasan oleh Aditya diunggah akun Twitter @mazzini_gsp, Selasa (25/4/2023).

Dalam video tersebut, terlihat Aditya yang berada di atas tubuh Ken. Ia membenturkan kepala Ken berkali-kali hingga berdarah ke lantai di depan gerbang rumah.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga tampak dalam rekaman video itu. Namun bukannya melerai, ia justru asyik menyaksikan anaknya melakukan tindak penganiayaan.

Atas kasus itu, Polda Sumut pun memutuskan untuk mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya. Tidak hanya itu, Achiruddin jugaa disanksi penempatan khusus.

“Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir dari laman berita Antara, Rabu (26/4/2023).

Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” ucapnya.

Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. “Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri,” tegas Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya