SOLOPOS.COM - Kombes Pol Agus Nurpatria bersama istrinya. (Facebook)

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dituntut penjara tiga tahun oleh jaksa, Jumat (27/1/2023).

Mantan polisi berpangkat komisaris besar itu dianggap jaksa terlibat aktif membantu Ferdy Sambo merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Siapa Agus Nurpatria sebenarnya? Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, Agus Nurpatria sebelumnya menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dia merupakan anak buah Ferdy Sambo ketika jenderal bintang dua itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam.

Sama seperti Sambo, Agus dicopot dari jabatannya sebagai Kaden A Ropaminal pada 4 Agustus 2022.

Bersama sejumlah polisi lainnya dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Kasus Sambo memang berdampak besar bagi karier puluhan polisi, baik yang menjadi anak buahnya langsung maupun tidak.

Agus, Sambo, dan 32 personel kepolisian lainnya dimutasi karena melanggar kode etik lantaran tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.

Agus adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Sejumlah jabatan pernah dia emban antara lain Kasbudit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan, Kapolres Subang (2015), Kabid Propam Polda Banten (2019).

Pada tahun 2020 Agus ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepulauan Riau.

Tak sampai setahun kemudian ia dipercaya menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri di bawah kendali Ferdy Sambo.

Kombes Agus ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua pada 1 September 2022.

Tak hanya dirinya, ada enam anggota Polri lainnya yang juga menjadi tersangka menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.

Enam tersangka lainnya tersebut masing-masing Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya