SOLOPOS.COM - Ilustrasi es untuk campuran minuman (truebeyonddesign.com)

Produsen Pop Ice, PT Forisa Nusapersada, menghadapi sidang terkait dugaan monopoli.

Solopos.com, BALIKPAPAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang di Balikpapan untuk membuktikan tuntutan dari investigator mengenai dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Forisa Nusapersada.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Perusahaan yang memproduksi minuman olahan serbuk itu diduga melakukan praktik monopoli yang menghalang-halangi pelaku usaha lain untuk berusaha dalam bidang dan pasar yang sama. Komisioner KPPU Saidah Sakwan yang menghadiri persidangan tersebut, mengatakan apabila terbukti melakukan praktik monopoli, PT Forisa bisa dinyatakan melanggar pasal 19 dan pasal 25 UU No.5/1999.

“Kami memeriksa dua fakta yang diajukan oleh investigator, tapi harus dibuktikan dulu apakah benar faktanya. Menurut investigator, PT Forisa membuat program promosi yang dianggap menghalangi pelaku usaha lain,” tuturnya kepada Bisnis/JIBI, Kamis (14/4/2016).

Dia mengatakan saksi-saksi yang mengikuti persidangan itu berasal dari pedagang eceran dan distributor PT Karniel Pacific Indonesia selaku produsen S’café, produk pesaing PT Forisa. Salah satu saksi mengaku program promosi yang dibuat oleh Forisa telah menurunkan omzet penjualannya.

Namun, KPPU tetap harus membuktikan fakta-fakta yang diajukan. Tak hanya memeriksa keterangan saksi-saksi dari PT Forisa selaku pihak terlapor. “Untuk membuktikan fakta dari investigator, kami harus perika pihak terlapor juga. Posisi majelis kan ada di tengah-tengah,” tutup Saidah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya