SOLOPOS.COM - Foto kolase pria pengganti kotak amal masjid (kiri) dan akun instagram yang mengaku pelaku dan bukti mengembalikan donasi. (Istimewa/Tangkapan Layar)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap pria diduga pelaku penipuan stiker pembayaran daring menggunakan kode batang (QRIS) di kotak amal di sejumlah masjid, meski menurut pengakuannya donasi yang masuk telah dikembalikan.

“Pelaku ditangkap gabungan dengan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/4/2023), mengutip Antara.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Irwandhy menerangkan pelaku ditangkap di salah satu lokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun dia tidak bisa merinci lebih lanjut.

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Iman Blok M Square menyatakan, pihaknya sudah menerima uang yang dikirim oleh diduga pelaku ke rekening masjid.

“Iya kami sudah menerima, tapi itu kan belum tentu uang jamaah, bisa jadi uang dari mana saja, dari QRIS yang tersebar,” ujar DKM Masjid Nurul Iman Blok M Square Habibi Katin saat dihubungi.

Hingga kini pihaknya masih menunggu penjelasan alasan pelaku melakukan aksinya di sejumlah masjid yang ada di DKI Jakarta.

Sebelumnya, polisi mencatat satu korban dugaan penipuan stiker pembayaran daring menggunakan stiker QRIS milik masjid ke pihak lain oleh pelaku yang beraksi di Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan kejadian berawal dari laporan warga pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan yang menemukan stiker QRIS yang mencurigakan.

“Pelapor merupakan pengurus masjid yang menemukan stiker QRIS di tiang masjid pintu masuk. Setelah melihat itu, pelapor menanyakan kepada marbot (saksi) untuk mengetahui penempel QRIS tersebut namun saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan.

 Auliansyah menyebut pelapor dan saksi kemudian menelusuri seputar masjid dan mendapati 24 stiker QRIS lagi tertempel di wilayah sekitar masjid.

“Setelah itu pelapor melihat CCTV dan diketahui tersangka MIML yang menempelkan stiker QRIS tersebut, ” katanya.

Auliansyah juga menjelaskan  tersangka menempelkan QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri yaitu, dengan cara menumpuk dengan QRIS yang sudah ada, menempel di samping QRIS yang sudah ada, dan menempel pada tembok yang berjauh-jauhan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, ” katanya.

 

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya