SOLOPOS.COM - Pelaku rudupaksa anaknya sendiri berinisial SF (tengah) seusai ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di ruang PPA Reskrim Kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2023). (ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Gowa).

Solopos.com, GOWA — Peribahasa seganas-ganasnya harimau takkan memangsa anaknya sendiri sepertinya tak berlaku bagi SF, 55, pria asal Gowa, Sulawesi Selatan ini.

Bukannya melindungi buah hatinya dari orang jahat, SF justru diduga tega melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri hingga berulang kali.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Kini SF ditahan aparat Kepolisian Resort Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku diamankan 1×24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku diamankan di rumahnya Batu Bilaya, Kecamatan Bontomarannu, Gowa. Saat ini kasusnya ditangani PPA Reskrim dan berproses,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa AKP Bahtiar, Rabu (9/8/2023).

Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapaknya ke kantor polisi.

Walaupun sebelumnya korban selalu diancam akan dibunuh ayahnya bila menceritakan perbuatan bejat itu kepada orang lain.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bahtiar, pelaku mengakui melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada putrinya sendiri saat sedang tidur di kamar.

Bahkan ia berulang kali mengulangi perbuatannya.

Selain mengancam korban yang berusia 18 tahun itu, pelaku bahkan memberikan sejumlah obat kepada korban untuk dikonsumsi agar tidak hamil.

Kendati demikian, petugas masih mendalami keterangan tersebut.

“Pelaku datang mendekati korban, lalu melakukan hubungan badan dengan korban, di mana korban merupakan anak kandungnya. Korban sempat melawan, tapi pelaku ancam membunuhnya,” papar Bahtiar.

Bahkan korban saat melapor di Mapolres Gowa sempat pingsan diduga mengalami trauma berat.

Saat itu penyidik yang memeriksanya langsung bergerak cepat mengevakuasinya ke klinik untuk mendapat perawatan.

“Korban waktu itu tidak sadarkan diri di Polres mungkin trauma, karena takut. Dia kan diancam, itu membuatnya tidak berdaya dan masih merasa takut, itu bisa saja mengalami trauma,” tuturnya menambahkan.

Dari perbuatan bejat pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 81 KUHP Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya