SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Terhitung sejak Jumat (24/9) kemarin, Hendarman sudah resmi tidak lagi menjabat jaksa agung.

“Iya, sudah resmi sejak ditandatangani Keppres itu,” tegas staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana kepada detikcom, Sabtu (25/9/2010) pukul 07.00 WIB.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Denny menegaskan, surat pemberhentian Hendarman diteken presiden Jumat kemarin. Keppres itu terbit seiiring dengan adanya rencana pergantian jaksa agung yang baru.

“Sekaligus juga untuk mematuhi putusan MK, telah menerbitkan Keppres yang memberhentikan dengan hormat Jaksa Agung Hendarman Supandji,” imbuh Denny.

Kini tugas sementara jaksa agung akan dipegang oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono. “Hingga ada jaksa agung yang baru,” tutupnya.(Detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya