SOLOPOS.COM - Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK (KOMAS TAK) membentangkan spanduk di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Istana menyebut Presiden Jokowi tak bisa menghentikan pansus angket. Namun Presiden menolak pembubaran KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Istana akhirnya angkat bicara soal desakan publik agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas menolak pelemahan KPK, terutama menghadapi Pansus Angket KPK. Presiden disebut tak bisa menghentikan hak angket itu yang kontroversial itu.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menghentikan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. Namun, Johan mengatakamn Presiden akan menolak pembubaran lembaga antirasuah itu.

“Dari sisi tata negara tidak bisa. Karena itu haknya DPR, domain DPR. Sementara Presiden, eksekutif yang kedudukannya sama,” kata Johan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/7/2017), dikutip Solopos.com dari Antara.

“Ketika Presiden masuk domain kekuasaannya, selaku eksekutif, maka dia akan menolak karena membubarkan itu tak hanya melemahkan, membubarkan. Pasti Presiden tidak mau,” kata mantan Juru Bicara KPK itu.

Johan mengatakan Presiden ingin terus memperkuat KPK, bukan melemahkannya. “Justru Presiden ingin memberi gambaran bahwa semua harus dilakukan secara konstitusional,” tambah Johan. Baca juga: Yusril Sebut Hak Angket Boleh Sasar KPK, Begini Alasannya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Presiden Jokowi untuk menyatakan penegasan menolak hak angket KPK. Hal itu seiring kian kuatnya penolakan sejumlah masyarakat terhadap aksi Pansus Angket KPK.

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK yang teridir dari berbagai tokoh seperti pengamat politik Ray Rangkuti, Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen (Formappi), Jeirry Sumampow, dan artis Jajang C. Noer, melakukan audiensi ke Gedung KPK, Rabu (5/7/2017).

Sebelumnya, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), cacat hukum.

“Cacat hukum karena tiga hal. Pertama, subjeknya keliru. Kedua, objeknya keliru. Dan yang ketiga, prosedurnya salah,” kata Ketua Umum DPP APHTN-HAN Mahfud MD saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya