SOLOPOS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) no 8/2012 untuk memperpanjang Satuan Tugas WNI/TKI di luar negeri yang akan berakhir pada 7 Juli 2012 mendatang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, Keppres yang ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 24 Februari tersebut, Satgas WNI/TKI memiliki masa tugas enam bulan sejak Satgas berakhir pada 7 Juli 2012 nanti.

Kepres tersebut menetapkan tugas Satgas WNI/TKI untuk melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum, serta pendampingan hukum secara maksimal kepada WNI/TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Presiden juga menugaskan Satgas WNI/TKI untuk menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) atau mekanisme penanganan kasus WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan WNI/TKI di luar negeri, serta memberikan informasi yang efektif dan edukatif kepada masyarakat tentang penanganan WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati.

Keppres Nomor 8 Tahun 2012 Presiden SBY masih memberikan kepercayaan kepada mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk memimpin Satgas. Sedangkan Wakil Ketua dijabat Jaksa Agung Muda Muchtar Arifin menggantikan mantan Jaksa Agung Hendarman Soepandji. Selain itu Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar juga tak lagi menjabat di Satgas TKI.

Sedangkan anggota Satgas yang baru diantaranya mantan Dubes RI di Maroko Syachwien Adenan, mantan Dubes RI di Suriah K.H.M Muzamil Basyuni, K.H. Anang Rizka Masyhadi, Ahmad Fauzi Arifin Al-Abbassy, dan Ir. Arini Rahyuwati, M.M.

Anggota Satgas lainnya adalah Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Mantan Menteri Luar Negeri Alwi Shihab, pengacara Humphrey Djemat , Perwakilan Luar Negeri Tatang B. Razak, Lisna Y. Poeloengan, Ahmad Rifai dan Tati Krisnawaty.

Satgas TKI/WNI sebelumnya dibentuk berdasarkan Keppres no 17/2011. Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya