SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Presiden Jokowi merestui pengelolaan dana haji untuk sektor yang produktif, termasuk investasi di proyek infrastruktur.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pengelolaan dana haji untuk investasi sektor produktif. Namun Presiden menekankan langkah itu harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, saat ini telah dibentuk Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Yang penting jangan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada,” ungkap Presiden kepada para awak media ketika menghadiri Lebaran Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2017).

Presiden mengingatkan bahwa dana haji adalah dana umat sehingga unsur kehati-hatian harus melekat pada penggunaan dana tersebut. “Harus prudent, harus hati-hati. Silakan mau dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Banyak sekali macamnya,” kata Presiden.

Selain itu, Presiden pun mengingatkan agar pemanfaatan dana haji tersebut harus memberikan manfaat dan keuntungan, baik bagi umat Islam maupun yang memiliki dana, yakni para calon jamaah haji. “Tapi semuanya perlu dikalkulasi yang cermat, dihitung yang cermat. Semuanya dihitung, semuanya harus dikalkulasi. Semuanya harus mengikut Peraturan Perundang-undangan yang ada,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Menag.

Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List). Lukman menuturkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU No. 34/2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya