JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq (LHI) sebagai tersangka suap impor daging sapi.
Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan ada pelanggaran pasal yang dilakukan anggota DPR ini.
Juru bicara KPK Johan Budi memastikan, para tersangka adalah AAE dan JE yang memberikan suap. Sementara AF dan anggota DPR LHI sebagai penerima suap.
“AAE dan JE diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13, kemudian AF dan LHI diduga melanggar pasal 12 A atau B,” kata Johan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (30/1/2013).
Sebelumnya, KPK sudah menangkap AAE dan JE dari PT Indoguna Utama. Uang sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan ke seorang yang dekat dengan anggota DPR berinisial LHI, AF.