SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—PKS Siap memberikan bantuan hukum untuk Luthfi Hasan Ishaq.Demikian disampaikan mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring.

Melalui melalui akun twitter miliknya @tifsembiring dia, mengharapkan kasus yang menimpa Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dapat diselesaikan secara jujur, adil berdasarkan hukum yang belaku dan tidak terpengaruh dengan tekanan politik.

Promosi Terus Naik, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp787,9 Triliun 2024

”Kami harap proses tersebut terus berjalan secara jujur, adil berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak terpengruh dengan tekanan politik dari siapapun,” ujarnya melalui akun twitter @tifsembiring.

Selain itu, Mantan Presiden PKS periode 2005-2010 itu menyatakan PKS akan menyiapkan bantuan hukum, pengacara bagi Luthfi Hasan dalam menghadapi kasus ini. Sebelum kasus itu diputus oleh hakim, katanya, maka harus tetap berdasarkan azas praduga tak bersalah.

”Sehubungan dengan ditetapkanya Pak Luthfi, Presiden PKS sebagai tersangka oleh KPK, kami menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dijadikan tersangka karena diduga akan menerima suap Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama, untuk mengurus importasi daging sapi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Luthfi akan diancam melanggar pasal 12 A atau B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lutfi pun langsung diperiksa oleh KPK Kamis (31/1/2013).

Sementara itu, tersangka lainnya yaitu pemberi suap Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi yang merupakan direktur Indoguna Utama  dan kurir Ahmad Fathana telah ditahan. (JIBI/nj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya