SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA— Kantor Perizinan Impor Daging di Gedung Arsip Kementerian Pertanian dan Pusat Perizinan satu atap di Gedung D Kementan disegel oleh KPK.

Penyegelan Rabu malam (30/1/2013) itu menyusul KPK menahan tiga orang tersangka kasus suap impor daging di Jakarta.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Sejauh ini belum diperoleh keterangan dari Kementerian Pertanian terkait penyegelan itu. Bahkan Sekretaris Jenderal Kementan Hari Priyono tidak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi, Kamis (31/1/2013).

Kedua gedung ini merupakan tempat mengeluarkan semua izin impor daging. Kantor itu berada di lantai tiga gedung Arsip. Sementara di lantai adalah kantor Redaksi Tabloid Mingguan Sinar Tani dan lantai satu sekretariat DPP Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pimpinan Prabowo Subianto.

KPK masih terus melakukan penggeledahan di Kementerian Pertanian di Jalan Harsono RM No 3 Ragunan dan rumah para tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu malam mengatakan  KPK menangkap tiga orang terkait kasus suap impor daging. AF (Ahmad Fathanah) ditahan di rumah tahanan KPK, JE (Juard Effendi) ditahan di rutan Salemba dan AAE (Arya Abdi Effendi) ditahan di rutan Cipinang

Satu tersangka lain dalam kasus tersebut yaitu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq LHI yang diperiksa oleh KPK, pada Kamis pukul 00.00 WIB.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang terkuak karena laporan masyarakat tersebut. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Lutfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Juardi, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.

Juardi dan Arya ditangkap di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar. (JIBI/nj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya