SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (Dok Setpres RI).

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan dua BUMN masing-masing PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (ISN) karena dalam satu dekade terakhir tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Pembubaran kedua BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2023 dan PP No.14/2023.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Istaka Karya dibubarkan karena putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022.

“Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi,” tulis Jokowi dalam beleid yang diterbitkan Jumat (17/3/2023) dan dikutip Solopos.com, Sabtu (18/3/2023).

Sekadar catatan sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.

Pada Juli 2022 lalu, BUMN konstruksi yang telah berdiri sejak tahun 1979 lalu itu diputus pailit.

Adapun beleid itu menegaskan bahwa penyelesaian pembubaran termasuk proses likuidasi dilakukan paling lambat 5 tahun sejak PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke Kas Negara.”

Berbeda dengan Istaka Karya, keputusan pembubaran ISN dilakukan karena perseroan sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2018 lalu.

ISN merupakan penghasil benang tenun, karung, dan karung plastik.

Proses likuidasi PT lndustri Sandang Nusantara dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP No.14/2023.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara disetorkan ke Kas Negara.”

Dalam catatan Bisnis, Istaka Karya dan PT ISN masuk gelombang kedua BUMN yang dibubarkan Jokowi pada tahun ini.

Sebelum Istaka dan PT ISN, Jokowi telah terlebih dahulu membubarkan Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Bubarkan BUMN Istaka Karya dan PT ISN!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya