SOLOPOS.COM - Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Kentingan, Solo (ilustrasi/kampus-info.com)

UNS menyiapkan pendampingan hukum untuk Presiden BEM UNS yang ditahan Polda Metro Jaya.

Solopos.com, SOLO — Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tengah mempersiapkan pendampingan hukum kepada Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS, Wildan Wahyu Nugroho. Pendampingan diberikan UNS menyusul ditetapkannya Wildan sebagai salah satu tersangka terkait aksi demonstrasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta Pusat, oleh Polda Metro Jaya.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Wakil Rektor (WR) III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) UNS Solo, Darsono, saat dimintai konfirmasi terkait penetapan tersangka atas Wildan tersebut, membenarkan. Darsono juga mengaku terkejut dengan adanya penetapan status tersangka terhadap Wildan tersebut.

“Iya benar, Presiden BEM UNS atas nama Wildan, ditetapkan menjadi tersangka. Saya sempat kaget mendengar kabar tersebut terlebih saya sebagai bapaknya di kampus,” ungkap Darsono, saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (23/10/2017).

Menyikapi persoalan tersebut, Darsono mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
“Kami siap memberikan pendampingan secara hukum dari alumni Fakultas Hukum UNS,” imbuh Darsono.

Namun terkait sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan kepada Wildan, Darsono menyatakan pihaknya belum sampai membahas itu. Saat ini pihaknya masih koordinasi dengan berbagai pihak terkait kejadian tersebut.

Terpisah, Presiden BEM UNS Periode 2016/2017, Doni Wahyu Prabowo menambahkan, saat ini Wildan berada dalam suatu tempat. “Untuk keterangan lebih lanjut besok [Selasa, 24/10/2017], diagendakan konferensi pers terkait ini di Gedung Porsima UNS,” kata Doni.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Wildan yang ikut dalam aksi demonstrasi tersebut juga sebagai Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (SI). Dia diduga menjadi bagian dari aksi unjuk rasa di depan Istana Negara yang pada Jumat [20/10/2017] lalu itu berakhir ricuh. Wildan ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 160, 170 jo Pasal 216 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya