SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Praperadilan yang diajukan Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Tambunan ditolak pengadilan. Alhasil, penahanan Haposan dianggap sah. Ia pun harus rela mengantri masuk sidang pengadilan beberapa waktu ke depan menyusul Komisaris Arafat dan Alif Kuncoro.

“Ya. Hakim menolak pra peradilan kita. Kami menghargai pertimbangan hakim meski kami sedang memikirkan untuk Peninjauan Kembali (PK),” kata pengacara Haposan, John SE Panggabean saat dihubungi detikcom, Selasa (20/7).

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Haposan menggugat penambahan masa tahanan yang ditimpakan oleh jaksa. Menurut pengacara, penambahan tersebut tidak perlu karena terdapat kejanggalan pada pasal penahanan.

“Sebenarnya hakim mengakui ada perbedaan pasal penahanan. Ini janggal. Kami telah mengajukan ahli Prof Abdus Salam, guru besar PTIK. Hakim sempat mengutip pernyataan ahli tetapi di putusan tidak sependapat,” imbuh Panggabean.

Alhasil, Haposan harus menerima kekalahan ini. Haposan yang tengah mendekam di tahanan mengaku menerima. “Ia kirim sms. Menyatakan terimaksih dan menitip salam kepada teman-teman,” pungkas Panggabean.

Haposan merupakan pengacara Gayus Tambunan. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, peran Haposan sebagai kuasa hukum yang mendampingi Gayus untuk mengatur skenario bagaimana mencairkan dana di seputaran Gayus.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya