Jakarta–Komjen Pol Susno Duadji menelan rasa kecewa. Permohonan praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penahanan Susno sah menurut hukum.
“Pengadilan Negeri berpendapat bahwa penangkapan pemohon dengan surat penangkapan dan penahanan pemohon dengan surat perintah penahananan adalah sah menurut hukum,” kata hakim tunggal praperadilan, Haswandi.
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Hal ini disampaikan Haswandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/5).
Dengan demikian, kata Haswandi, permohonan Susno haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon Rp 5000.
Mendengar putusan itu, pendukung Susno berteriak memprotesnya. “Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun…” teriak mereka.
Istri Susno, Herawati, yang menyaksikan jalannya sidang langsung diamankan beberapa orang ajudan.
dtc/isw