SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan amar putusan pada sidang praperadilan pemohon Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Praperadilan Budi Gunawan masih berbuntut panjang. Setelah Sarpin Rizaldi mendapat sanksi, komisioner KY menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, oleh Bareskrim Polri dianggap ada kaitannya dengan rekomendasi KY untuk hakim Sarpin Rizaldi.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Pandangan itu disampaikan Taufiqurrahman Sahuri untuk menanggapi penetapan tersangka dirinya dan Suparman Marzuki. Menurut dia penetapan tersangka ini terjadi secara kebetulan setelah hasil pleno KY merekomendasikan sanksi untuk hakim Sarpin Rizaldi.

“Saya kira, silakan menilai sendiri ya, bisa dipikirkan sendiri,” kata Suparman dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Selain itu, Taufiqurrahman Syahuri menganggap pola penetapan tersangka oleh Bareskrim itu sama ketika KPK menetapkan tersangka petinggi Polri yang kemudian dibalas dengan penetapan tersangka pimpinannya. “Kenapa polanya sama dengan KPK menetapkan tersangka dengan petinggi Polri, tetapi yg jelas memang ini setelah itu [rekomendasi Sarpin],” katanya.

Sebelumnya, KY mengeluarkan rekomendasi mengenai pemberian sanksi bagi hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, karena dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sarpin Rizaldi dihukum tak boleh menangani perkara selama enam bulan.

Sarpin Rizaldi dinilai terbukti melakukan beberapa pelanggaran saat memimpin sidang praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan seperti tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang pada akhirnya dijadikan pertimbangan untuk memutus.

Sehingga apa yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya dan tidak teliti dalam menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Taufiq menambahkan apa yang diucapkannya mewakili institusi KY sebagai pengawas hakim, sehingga tidak dapat serta merta dipidanakan. Ketika ada keputusan hakim, maka KY selaku pengawas dapat memberikan komentar atas putusan tersebut.

Dia juga melihat Sarpin Rizaldi merasa terpojok atas komentar KY. “Saya katakan putusan Sarpin melebihi KUHAP, putusan Sarpin jadi kontroversi tidak lazim. Yang saya katakan kan putusannya, mungkin karena hakim tunggal seolah menyerang pribadi,” katanya.

Taufiq mencotohkan ketika Bareskrim Polri menetapkan seseorang tersangka, maka ada pihak yang mengomentari hal tersebut. Namun menurutnya, Kabareskrim tidak merasa terpojok atas komentar tersebut lalu kemudian melaporkan.
Dalam kesempatan yang sama, Komisoner KY Imam Anshari Saleh mengungkapkan penetapan tersangka secara langsung maupun tidak sangat menghambat kinerja KY untuk beberapa bulan guna menyelesaikan tugasnya.

“Kami semua segenap jajaran maupun seluruh jajaran berdiri di belakang Pak Taufiq dan Suparman memberikan bantuan hukum dan pendampingan,” katanya.

KY, ujar Imam, tengah melakukan upaya guna mempertanyakan apakah penetapan tersangka dua komisioner ini sudah tepat lantaran keduanya dalam konteks mengerjakan tugas. “Dan yang dikomentari bukan pribadi Pak Sarpinnya,” katanya.

Lebih jauh Imam menuturkan dengan penetapan tersangka itu membuat masa depan KY serta lembaga lain yang memiliki fungsi sama menjadi tidak jelas. “Misalnya, Lembaga Ombudsman, LPSK, Komnas HAM akan mudah [ditersangkakan] kalau penetapan tersangkanya tidak jelas unsur pidananya, bukan hanya soal KY,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya