SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Praperadilan Budi Gunawan berbuntut panjang. Pihak yang mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam.

Namun Budi Waseso masih belum berterus terang mengenai tersangka yang dimaksud itu. Dia juga meminta agar tidak dikaitkan penetapan tersangka ini dengan institusi tertentu. “Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu,” katanya.

Budi Waseso mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka, yaitu tulisan di media masa yang menjadi dasar pelaporan pelapor. Sehingga dengan begitu dapat menguatkan penetapan tersangka.

Atas penetapan tersangka ini, penyidik bakal memanggil tersangka itu pada pekan depan. “Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang,” ujar Budi Waseso.

Seperti diketahui, Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri ke Bareskrim Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baik terkait putusan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya