SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, NEW YORK--Prancis pada Jumat kembali mendesak lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk tidak menggunakan hak vetonya terhadap setiap resolusi yang berkaitan dengan kasus “kejahatan massal”.

Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius mengatakan hal tersebut berkaitan dengan buntunya perundingan di Dewan Keamanan mengenai perang saudara di Suriah — di mana tiga resolusi telah ditolak oleh Rusia.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Fabius sendiri tidak menyebut Rusia dalam komentar yang dipublikasikan oleh The New York Times, Le Monde dan beberapa surat kabar lainnya itu. Namun dia mengatakan bahwa “Dewan Keamanan tidak bisa melakukan apapun untuk menghentikan tragedi di Suriah.”

“Kepada mereka yang berharap kepada PBB untuk turut bertanggung jawab melindungi umat manusia, situasi ini memang patut untuk dikecam,” kata dia dikutip AFP.

Resolusi terakhir yang disetujui pada 27 September lalu, yang menginstruksikan penghancuran persenjataan kimia Suriah, merupakan yang pertama disepakati oleh semua anggota tetap Dewan Keamanan.

Fabius mengatakan, Prancis mengusulkan “jika Dewan Keamanan harus membuat keputusan terkait kasus kejahatan massal, maka anggota tetap harus sepakat untuk tidak menggunakan hak vetonya.”

Inggris, China, Prancis, Rusia, dan Amerika Serikat–yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan sejak pembentukan PBB pada 1946–mempunyai hak veto untuk menolak setiap resolusi yang telah disetujui oleh 15 negara anggota lain.

Sejak tahun 2000, Amerika Serikat telah menggunakan hak vetonya sebanyak 11 kali. Sebagian besar untuk menghentikan resolusi yang hendak menyerang sekutunya Israel.

Sementara Rusia menggunakannya tujuh kali–tiga di antaranya untuk menghentikan upaya negara Barat menjatuhkan Presiden Bashar al Assad.

China memveto resolusi lima kali dengan tiga di antaranya untuk resolusi kasus Suriah.

Dua negara anggota tetap Dewan Keamanan yang lain, Prancis dan Inggris, belum pernah menggunakan hak veto sejak 1989.

Fabius mendesak lima negara untuk “secara suka rela mengatur penggunaan hak veto” ketika umat manusia sedang menhadapi ancaman besar.

Di sisi lain, dia berpendapat bahwa Piagam PBB tidak memerlukan perubahan.

Usulan Prancis adalah jika 50 negara anggota PBB meminta Dewan Keamanan untuk membuat resolusi, maka Sekretaris Jenderal akan menentukan apakah “kejahatan massal” telah dilakukan. Pada saat itulah tindakan sukarela dari lima negara diperlukan.

Mekanisme tersebut menurut Fabius akan membuat “kredibilitas fundamental” Dewan Keamanan dapat terjaga.

Namun demikian, dia menambahkan bahwa “untuk dapat direalisasikan, aturan ini tidak akan berlaku pada kasus di mana kepentingan nasional anggota tetap sedang terancam.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya