SOLOPOS.COM - Pradja Suminta (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Pradja Suminta (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memastikan dapat menghadirkan terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003, Pradja Suminta, dalam sidang peninjauan kembali (PK) lanjutan, Senin (1/4/2013) ini.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com menuturkan pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada otoritas Rutan Kelas IA Solo, Kamis pekan lalu. Surat itu dilayangkan agar mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo itu dapat mengikuti sidang PK. “Suratnya sudah kami layangkan. Jadi, Senin Pak Pradja bisa langsung diambil,” papar Erfan mewakili Kepala Kejari (Kajari), Yuyu Ayomsari.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya berupaya memenuhi hak hukum Pradja. Pasalnya, sidang PK memang harus dihadiri oleh pemohon PK. Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1/2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

Berdasar penelusuran Solopos.com, SEMA tersebut pada intinya menyebutkan, “Mahkamah Agung menegaskan bahwa permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya. Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.”

Sebelumnya diberitakan, Kejari Solo akhirnya mengeksekusi Pradja pada Kamis (28/3/2013) lalu. Pradja dieksekusi setelah mengikuti sidang PK. Pada sidang tersebut Pradja menyatakan akan kembali menghadirkan saksi. Oleh karena itu, majelis hakim mengagendakan menggelar sidang lanjutan, Senin ini. Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut berarti Pradja resmi ditahan. Ia kini menghuni Rutan Kelas IA Solo.

Pada kesempatan sidang PK pertama, kuasa hukum Pradja, Muhammad Taufiq, meminta agar kliennya itu dapat dihadirkan pada sidang berikutnya, meskipun Pradja sudah menjadi tahanan. Permintaan tersebut diajukan lantaran sidang PK harus dihadiri oleh terpidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya