SOLOPOS.COM - Fahri Hamzah (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fahri Hamzah, merasa tidak melakukan pelanggaran pemilu seperti yang dituduhkan tim advokasi komite pemenangan Jokowi-JK.

Sebelumnya, tim advokasi komite pemenangan Jokowi-JK melaporkan kicauan di akun Twitter @fahrihamzah yang dinilai telah menghina calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Siapa yang disini ahli bahasa? Kalau dibaca kalimatnya. Itu kan kritik kepada janji kan, tidak ada hubungannya dengan menghina. Jadi saya mengkritik orang yang berjanji berkali-kali, dan sekarang dia berjanji lagi,”katanya saat dijumpai wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Dia menjelaskan bahwa kata “sinting” yang dinilai sebagai tindakan penghinaan kepada Jokowi tidak merujuk pada Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut. “Kalau anda baca Twitter sebagai naskah, setelah titik saya katakan sinting. Ya itu kan merujuk pada janjinya,” katanya.

Adapun janji yang dimaksud Fahri Hamzah adalah akumulasi janji yang sering diucapkan Jokowi, namun menurutnya tidak ada realisasi. “Contohnya, janji berat yang saat disumpah jadi Gubernur, janjinya yang ke orang-orang betawi untuk bikin jalan, sekarang mau jani ke santri. Kan bahaya kalau janji-janji terus,”tuturnya.

Fahri mengatakan siap untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu, setelah dirinya dirinya dituduh melanggar pelanggaran pemilu oleh pihak Jokowi-JK. “Ya siap saja. Meskipun kalau Bawaslu baca isi Twitter saya juga ketawa,”katanya.

Pernyataan Fahri tersebut dilontarkan setelah Jokowi mengunjungi para kiai dan kalangan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Banjarejo, Malang, Jawa Timur pada Kamis (27/6/2014). Pada kesempatan tersebut, Jokowi diketahui menjanjikan 1 Muharam akan ia jadikan sebagai Hari Santri Nasional jika terpilih menjadi Presiden RI.

Menurut Tim Advokasi Komite Pemenangan Jokowi-JK, tindakan tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 pasal 41 ayat 1 huruf C yang mengatakan pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau pasangan calon yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya