SOLOPOS.COM - Capres Joko Widodo (dua dari kiri) bersama isteri dan Cawapres Jusuf Kalla bersama isteri (JIBI/Bisnis/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) kembali mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kampanye di luar jadwal KPU dan menggunakan fasilitas negara menjelang diselenggarakannya Pilpres 2014.

Kuasa hukum pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, menuding mangkirnya pasangan Jokowi-JK dapat dikategorikan sebagai sikap arogan, tidak taat hukum, dan tidak menghargai institusi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Jokowi harusnya paham bahwa tugas Bawaslu untuk menegakkan hukum dalam Pemilu sangatlah penting dan oleh karenanya dia harus bersikap kooperatif dengan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan,” tutur Habiburokhman dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Habiburokhman menegaskan bahwa kehadiran pasangan Jokowi-JK di Bawaslu sangat penting dan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. Soalnya, Jokowi-JK sebagai pihak terlapor wajib mengklarifikasi dugaan kampanye di luar jadwal tersebut.

“Karena Jokowi sendiri yang paham apa yang dia maksud dengan ajakan memilih nomor dua saat berpidato di ruang rapat pleno KPU. Hal ini mirip dengan keterangan seorang tersangka yang juga tidak bisa diwakilkan kepada siapapun,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya