News
Kamis, 22 Februari 2024 - 16:17 WIB

Prabowo-Gibran Menang 58%, Pilpres 2024 Berakhir 1 Putaran?

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menunjukkan jarinya usai menggunakan hak pilihnya di TPS 033, Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, SOLO — Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih terus menang dan mengungguli dua rivalnya pada hasil hitung suara Pilpres 2024 yang dilakukan KPU.

Berdasarkan data yang masuk hingga Kamis (22/2/2024) pukul 16.00 WIB, Prabowo-Gibran mendulang 64.682.366 suara atau 58,91% dari total penghitungan sementara.

Advertisement

Posisi kedua masih diisi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang berhasil meraup 26.444.527 suara atau 24,09%. Pasangan ini berhasil mengungguli Ganjar-Mahfud yang berada di urutan ketiga dengan perolehan 18.665.009 suara atau 17%.

Berdasarkan data terbaru, hasil penghitungan KPU sudah berada di angka 74,87%. Hasil penghitungan sementara itu berdasarkan data dari 616.389 TPS yang ada.

Dari hasil tersebut, Prabowo-Gibran menang di seluruh wilayah Indonesia kecuali Provinsi Aceh. Bahkan mereka juga berhasil menang di TPS luar negeri.

Advertisement

Dengan kemenangan ini, besar kemungkinan Prabowo-Gibran mengakhiri kontestasi Pilpres 2024 dalam satu putaran. Adapun pilpres satu putaran bisa dilakukan jika memenuhi aturan undang-undang.

Yaitu jika perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres berhasil lebih unggul dari dua pasangan lainnya, maka Pemilu dapat diakhiri dengan satu kali putaran saja. Namun, harus memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.

Hal-hal tentang Pemilu satu putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat Pemilu satu putaran adalah:

Advertisement

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif