SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bachtiar Chamsyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai berlambang Kabah ini pun meminta KPK meninjau ulang penetapan status tersangka Bachtiar.

“Saya haqul yakin beliau tidak memperkaya diri atau membuka peluang untuk memperkaya orang lain. Sungguh dugaan yang salah sama sekali, karenanya saya berharap kasus tersebut ditinjau ulang,” ujar Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfidz, Selasa (2/2).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Irgan yang dekat dengan Bachtiar ini yakin mantan mensos tersebut tidak pernah melakukan korupsi. Irgan pun meminta agar kasus ini diselesaikan secara objektif berdasarkan hukum, bukan berdasarkan hal-hal yang berbau politis.

“Mengingat posisi beliau saat ini sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PPP,” katanya.

Irgan menambahkan, tidak tepat jika KPK menetapkan Bachtiar sebagai tersangka. Menurutnya KPK harus memburu orang yang betul-betul melakukan setiap program untuk memperkaya diri atau memperkaya orang lain.

“Bukan pada level kebijakannya, menurut saya program sapi impor dan mesin jahit memang dimaksudkan untuk kepentingan rakyat, khususnya rakyat miskin,” terangnya.

Seperti diketahui, Bachtiar Chamsyah menjadi tersangka korupsi. Politisi PPP itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit pada 2004-2006.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya