SOLOPOS.COM - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa di Halaman Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Koalisi Indonesia Bersatu yang terdiri dari Partai Golkar, PAN, dan PPP mendaftar bersama sebagai calon peserta Pemilu 2024 di KPU. (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) terancam bubar setelah PPP menyatakan bergabung ke PDIP untuk mendukung Ganjar Pranowo sebagai Pilpres 2024.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani memastikan KIB akan bubar dengan sendirinya jika dua anggotanya, Partai Golkar dan PAN tidak mendukung Ganjar Pranowo.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Koalisi itu sesuatu yang formal, Kalau kemudian masing-masing nanti ternyata putusan pasangan calonnya berbeda, enggak usah perlu ada pernyataan formal. Bubar pun dengan sendirinya dan koalisi itu akan berakhir,” kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dia menilai pembubaran koalisi tak perlu dilakukan secara formal.

Poros partai politik (parpol) bubar dengan sendirinya jika anggotanya sudah memiliki visi misi yang berseberangan.

Kendati mengamini KIB berpeluang bubar, Arsul yakin koalisi ini masih bisa berjalan.

Apalagi, kedua anggota KIB yakni PAN dan Partai Golkar belum memutuskan dukungan untuk sosok calon presiden (capres) 2024.

“Tapi kan masih ada kemungkinan sama juga, karena kan baik Partai Golkar dan juga PAN masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Ganjar dan PDIP,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Arsul tak membantah jika nasib KIB bergantung pada keputusan PAN dan Partai Golkar.

Pasalnya PPP sudah lebih dulu memutuskan mendukung Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sebagai capres.

“Golkar dan PAN sedang dalam proses mengambil keputusan, apakah keputusannya sama atau tidak sama itu yang nanti akan menentukan status KIB,” katanya.

Arsul kembali menekankan jika pembubaran KIB nantinya tidak akan diumumkan secara formal.

Menurut dia, adanya perbedaan sikap politik dari setiap anggota cukup menginformasikan jika KIB resmi bubar.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya