SOLOPOS.COM - Ilustrasi fintech. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA–Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menegaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya dikenakan atas biaya jasa dari perusahaan teknologi finansial (fintech) sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Jasa Keagamaan Tak Dipungut PPN

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

PPN dengan tarif 11% tidak dikenakan secara langsung terhadap nominal transaksi di layanan teknologi finansial tersebut.

“Misalnya top up e-money Rp10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah yang nantinya dikenai PPN 11% sehingga PPN yang dipungut hanya Rp55,” terang Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Rabu (13/4/2022).

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca Juga: PPN 1,1 Persen Kendaraan Bekas untuk Bisnis, Bukan Transaksi Individu

Ia menambahkan tidak semua jasa fintech akan dipungut PPN, tetapi hanya jasa berupa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lain.

Sementara itu, jasa penempatan dana atau pemberian dana, jasa pembiayaan, dan asuransi online dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain mengatur tentang pemungutan PPN, PMK Nomor 69 Tahun 2022 ini juga mengatur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) fintech yang memberi layanan pinjam meminjam atau P2P Lending atas penghasilan bunga yang diterima kreditur melalui platform tersebut.

Baca Juga: Tenang, PPN Elpiji 3 Kilogram Tetap Ditanggung Pemerintah

Bunga yang diterima kreditur wajib pajak dalam negeri dari fintech P2P lending akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto bunga.

Sementara itu, PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto bunga atau sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) akan dipungut dari bunga yang diterima kreditur wajib pajak luar negeri.

Pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis fintech menunjukkan langkah serius pemerintah dalam menerapkan perlakuan yang sama bagi industri jasa keuangan, baik yang dilakukan secara digital maupun konvensional.

“Perlu dipahami bahwa penerapan pajak pada digital economy sebelumnya sudah diterapkan lebih dulu pada kegiatan ekonomi konvensional sehingga pada intinya tidak terdapat objek pajak baru dan hanya terdapat perbedaan cara bertransaksi,” jelas Neilmaldrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya